jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain memuat pasal bahwa honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kabar tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, yang juga anggota Panja RUU ASN.
BACA JUGA: Kasus Ribuan Peserta Seleksi PPPK Guru Ini Jangan Ada Lagi, Pasutri Lulus, tetapi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI itu mengungkapkan, RUU ASN juga mengatur penyelesaian honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.
BACA JUGA: Honorer Bekerja di Atas 10 Tahun Otomatis Diangkat PPPK Penuh Waktu, Karier Aman
Dia mencontohkan honorer yang diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain satpam, petugas kebersihan, sopir.
Diketahui, saat ini DPR masih masa reses sejak pertengahan Juli hingga medio Agustus 2023.
BACA JUGA: 22 Pemda Tidak Buka Lowongan ASN PPPK 2023, Ini Daftarnya, Jatim Ada 2
Jadi, dalam kurun waktu 1 bulan tersebut, tidak ada pembahasan RUU ASN di DPR.
Adapun, pihak pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, sedang gencar melakukan uji publik RUU ASN di sejumlah daerah, sebelum nantinya dibawa lagi ke DPR.
Pertanyaannya, benarkah RUU ASN memuat pasal bahwa honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu?
Belum ada penjelasan dari pihak pemerintah terkait hal tersebut.
Namun, memang DPR sebagai pengusul hak inisiatif RUU ASN, getol memperjuangkan nasib honorer.
Bahkan, dalam rumusan RUU ASN versi DPR, diusulkan agar honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Komitmen DPR bisa dilihat dari rumusan RUU ASN versi DPR yang memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.
Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.
Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Hanya saja, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja RUU, pemerintah menolak usulan DPR agar tenaga honorer dan sebutan lainnya diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Pemerintah mengusulkan tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Catatan Penting BKN
Saat Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023 di Jakarta, 3 Agustus 2023, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan catatan penting dalam pengadaan CPNS dan PPPK.
“Catatan penting pengadaan PPPK dalam UU ASN,” demikian petikan kalimat Haryomo dalam infografis yang ditampilkan dalam Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Pada “catatan penting” yang disampaikan Plt Kepala BKN itu, dicantumkan ketentuan Pasal 96 Ayat (2), bahwa pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan demikian, jika kabar dari M. Rifqinizamy Karsayuda itu benar, maka ketentuan Pasal 96 Ayat (2) di UU ASN itu direvisi atau ada pasal tambahan yang mengatur perlakuan khusus terhadap honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Kita tunggu saja, apakah benar UU ASN hasil revisi nantinya memuat pasal honorer bekerja di atas 10 tahun diangkat otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu