Honorer Bidang Apa Saja jadi PPPK Part Time? Baca Lagi Pernyataan 2 Pejabat Ini, Aduh

Rabu, 04 Oktober 2023 – 13:25 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Setelah ada UU ASN terbaru hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kini muncul pertanyaan besar, honorer kategori apa saja yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time?

Sudah pasti, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU ASN pada 2 Oktober 2023, para honorer masih galau menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP yang mengatur pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

BACA JUGA: Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan

Dipastikan juga, mereka lebih memilih diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, bukan PPPK Part Time.

Buktinya, Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati menyebutkan sekitar 50 ribu Satpol PP berstatus honorer maunya menjadi PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA: UU ASN Hasil Revisi, Tidak Ada Lagi Istilah si A Honorer, si B PNS, si C PPPK

"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi, itu bukan harga mati," kata Raspati kepada JPNN.com yang ditemui saat pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).

Dia mengatakan, kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, para Satpol PP honorer anggota IPBN bisa menerima.

BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, Ada 6 Permintaan Puluhan Ribu Satpol PP Non-PNS, Fokus Poin 3

Dengan catatan, harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu. Alasannya, tupoksi Satpol PP itu mengamankan perda dan menjadi garda terdepan.

Honorer Bidang Apa Saja Diangkat jadi PPPK Part Time?

Para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN, yang diperkirakan sekitar 6 bulan lagi terhitung setelah RUU ASN disahkan menjadi UU.

Pasalnya, sudah dipastikan PP bakal mengatur kategori honorer pada jenis pekerjaan apa saja yang akan masuk daftar diangkat menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu. Juga, siapa saja honorer yang berhak masuk gerbong calon PPPK Full Time.

PP juga bakal mengatur sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni seusai Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu 26 Juli 2023 sempat menyinggung konsep PPPK Part Time.

Alex Denni mengatakan bahwa konsep paruh waktu bagi PPPK adil bagi tenaga honorer.

Alex Denni menjelasakan, pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tidak akan turun dengan adanya revisi UU ASN sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tetapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujarnya.

Alex Denni mengatakan, dengan konsep paruh waktu, tenaga honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya di instansi pemerintahan usai.

Dia mengatakan, dengan konsep kerja penuh waktu seperti selama ini, tenaga honorer wajib berada di instansi tempatnya bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugasnya tidak seharian penuh.

"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.

Dengan konsep PPPK Part Time, guru masih bisa mendapatkan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai ASN.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Denni.

Alex juga mengatakan bahwa konsep PPPK Paruh Waktu bisa diterapkan hampir di seluruh bidang pekerjaan, mulai pemerintahan, pendidikan, hingga kesehatan sehingga tidak menemui kendala berarti.

"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," terangnya.

Selain Alex, ada satu lagi pejabat yang sudah bicara mengenai masalah tersebut, yakni MenPAN-RB Azwar Anas.

Anas pernah menyebut petugas kebersihan alias cleaning service sebagai contoh jenis honorer yang berpeluang jadi PPPK Part Time.

PKS Minta Kesejahteraan PPPK Part Time Sama dengan Full Time

Saat menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU ASN pada rapat 26 September 2023, juru bicara F-PKS Teddy Setiadi menyinggung pasal yang mengatur kesejahteraan PPPK.

“Fraksi PKS setuju untuk mengakomodasi isu kesejahteraan ASN, tanpa membeda-bedakan antara PNS dengan PPPK di RUU ASN,” demikian dikatakan Teddy saat itu.

“Hal-hal yang penting, seperti adanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, tunjangan, pengembangan diri, dan pengembangan talenta dan karier, dapat menunjang kesejahteraan yang pada akhirnya akan memicu peningkatan kinerja.”

“Fraksi PKS akan terus mengawal peraturan turunan yang terkait dengan kesejahteraan ASN, agar pelaksanaan dan penerapannya tidak menyimpang dari amanat RUU ASN itu sendiri,” kata Teddy.

Terkait dengan sistem kerja PPPK, Fraksi PKS mendukung adanya sistem kerja PPPK Paruh Waktu dengan catatan hak, penghargaan dan kesejahteraan tidak dibedakan dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu serta menyesuaikan dengan tupoksi yang mereka emban.

Akahkah PP mengatur kesejahteraan PPPK Part Time setara dengan PPPK Full Time? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler