jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan DPR RI pada 3 Oktober.
Ada banyak harapan digantungkan honorer dengan UU ASN baru ini.
BACA JUGA: Setelah RUU ASN Disahkan, Honorer Masuk Tahapan Lebih Menegangkan
Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati mengungkapkan sekitar 50 ribu Satpol PP Non-PNS menerima keputusan DPR RI dalam pengesahan RUU ASN.
"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi, itu bukan harga mati," kata Raspati kepada JPNN.com yang ditemui saat pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).
BACA JUGA: RUU ASN Disahkan, MenPAN-RB Siapkan PP Insentif Khusus untuk PNS & PPPKÂ
Kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, tambah Andreas, pengurus IPBN, mereka akan menerima. Dengan catatan harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.
Alasannya, Satpol PP itu mengamankan perda dan menjadi garda terdepan.
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Mengerikan di Exit Tol Bawen yang Menewaskan 4 Orang
"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi, kalau PPPK harus penuh waktu," tegas Raspati.
Dia menyebutkan ada enam permintaan IPBN terkait RUU ASN ini, yaitu:
1. Mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi tingginya kepada pemerintah dan DPR RI yang serius ingin menyelesaikan tenaga honorer yang sudah didata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar 2,3 juta honorer se-Indonesia.
2. Pemerintah segera menerbitkan aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah yang mengakomodasi seluruh honorer khususnya tenaga Satpol PP non-PNS menjadi ASN.
3. Minta isi PP dari turunan revisi UU ASN tersebut yang menjadi prioritas untuk menjadi ASN sebagai berikut:
a. seluruh yang sudah masuk database BKN
b. memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN
c. masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya
4. Kami berharap penyelesaiannya diangkat menjadi PNS, tetapi jika pemerintah mengeluarkan formula menjadi PPPK hal yang dipikirkan itu jabatan PPPK apa untuk para Satpol PP Non-PNS.
Kalau sampai diarahkan menjadi PPPK paruh waktu khawatir bisa menjadi masalah, karena berpengaruh pada penghasilan. Sebelumnya mendapatkan full karena paruh waktu penghasilannya jadi separuh.
"Selain itu, akan jadi masalah baru untuk kami, maka wajib menetapkan jabatan PPPK apa untuk Satpol PP Non-PNS," ucapnya.
5. Pemerintah diminta memperhatikan aspirasi Satpol PP Non-PNS yang di daerah yang ada kemungkinan APBDnya tidak kuat. Bagaimana solusinya, apakah perlu penambahan DAU atau bagaimana.
"Jangan sampai solusi ini malah bukan menjadi solusi bagi sebagian lainnya," ucapnya.
6. Setelah disahkannya revisi UU ASN berikut aturan teknis di bawahnya bisa menjadi solusi untuk semua honorer dan anggota satpol PP Non-PNS khususnya menjadi lebih baik, sejahtera, bisa berkarier.
Juga lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas sehingga membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi pemerintah khususnya di daerah masing-masing. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad