Honorer Daerah Ini Mulai Teken Kontrak PPPK 2022, Selangkah Lagi NIP di Tangan

Rabu, 03 Mei 2023 – 17:18 WIB
Honorer di sejumlah daerah mulai teken kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai berjalan.

Untuk tenaga kesehatan (nakes) bahkan sudah masuk tahap penandatanganan kontrak kerja yang merupakan salah satu syarat wajib penetapan NIP PPPK.

BACA JUGA: Aturan Kelulusan PPPK Bakal Diubah, Ada Afirmasi Masa Kerja Honorer, Alhamdulillah

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun mengungkapkan penandatanganan kontak kerja akan dilakukan Kamis, 4 Mei.

"Untuk Kabupaten Ponorogo, honorer nakes diminta teken kontrak kerja pada 4 Mei. Alhamdulillah sudah ada titik terangnya," kata Ajun kepada JPNN.com, Rabu (3/5).

BACA JUGA: Himmatul Aliyah Mendorong Pemerintah Mengangkat Guru Honorer Jadi PNS atau PPPK

Dia menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja PPPK nakes 2022, tidak boleh diwakilkan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo pada 2 Mei itu dijelaskan bahwa usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK nakes telah disetujui dan ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Info Terbaru dari KemenPAN-RB soal Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Honorer Jangan Kaget

Sebagai salah satu persyaratan pengangkatan PPPK tersebut, kata Andi, maka harus dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pemkab Ponorogo.

"Besok dilakukan tiga sesi, yaitu pukul 08.00 sampai 09.30. Sesi kedua pukul 10.00 sampai 11.00, dan sesi ketiga pukul 12.00 sampai 13.00," ungkap Andi dalam suratnya.

Adapun para peserta wajib mengenakan kemeja putih, bawahan hitam,. sepatu hitam. Bagi wanita yang berjilbab mengenakan jilbab hitam polos.

Peserta juga diwajibkan hadir tepat waktu, membawa KTP atau surat keterangan identitas diri yang masih berlaku dari Dukcapil, membawa materai 10 ribu sebanyak tiga lembar, ballpoint tinta hitam, dan wajib memakai masker.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan untuk penetapan NI atau NIP PPPK harus dilengkapi dokumen kontrak kerja. Jika semua dokumen administrasnya lengkap, proses penetapan nomor induknya akan lebih cepat.

"Yang bikin lama karena dokumen tidak lengkap. Salah satunya dokumen kontrak kerja itu," kata Bima. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Surya Paloh, Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Kekompakan Sepulang dari Istana


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler