Info Terbaru dari KemenPAN-RB soal Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Honorer Jangan Kaget

Rabu, 03 Mei 2023 – 15:30 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM KemenPAN-RB Aba Subagja. Foto dokumentasi KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan info terbaru soal usulan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. KemenPAN-RB menyatakan mulai memproses usulan formasi CPNS dan PPPK 2023

Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja, saat ini tengah dilakukan proses validasi terhadap usulan kebutuhan kementerian, lembaga, dan daerah yang sudah masuk.

BACA JUGA: Pemprov Papua segera Membayar Gaji Guru PPPK

"Validasi sementara berjalan untuk melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan," kata Aba kepada JPNN.com, Rabu (3/5).

Menurut dia, proses tersebut tentu dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada dan telah ditetapkan oleh masing- masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Mengusulkan Perekrutan 422 Guru PPPK

Mengenai instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK, Aba dengan tegas menyatakan tidak diberikan formasi tahun ini.

Menurut Aba, KemenPAN-RB sudah memberikan waktu yang cukup panjang bagi instansi untuk mengajukan usulan kebutuhan ASN 2023. 

BACA JUGA: Puan Maharani Minta Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PPPK Dioptimalkan

"Sampai saat ini tidak ada perpanjangan waktu. Usulan formasi ditenggat sampai 30 April 2023," kata Aba.

Dia menjelaskan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret sudah memberikan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.

Aba menyatakan istansi yang tidak menyampaikan usulan sampai 30 April otomatis tidak bisa melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK.

Lebih lanjut dikatakan instansi yang belum mengajukan usulan formasi rata-rata karena terkendala anggaran. Anggaran ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan kebutuhan CPNS dan PPPK.

"Usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan," terangnya.

Dengan tidak adanya perpanjang waktu ini membuat honorer waswas.

Mereka khawatir bila formasi yang diajukan minim.

"Kami khawatir formasi untuk tenaga teknis administrasi minim, padahal KemenPAN-RB tidak melarang untuk mengusulkannya," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.

Dia menambahkan jika usulan formasi untuk teknis administrasi tidak maksimal, otomatis banyak yang gigit jari lagi tahun ini. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler