jpnn.com, JAKARTA - Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin penasaran tentang jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Kabar yang dihembuskan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI bahwa undang-undang baru tersebut akan disahkan Agustus ini.
BACA JUGA: 3 Panja RUU ASN Pastikan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lebih Mudah, Belum Percaya Lagi?
"RUU ASN jadi enggak sih disahkan bulan ini," tanya Arfii, ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Provinsi Sumatera Utara kepada JPNN.com, Sabtu (19/8).
Dia mengungkapkan pengesahan RUU ASN ini menjadi penentu masa depan honorer K2 teknis administrasi khususnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Panja RUU ASN untuk Honorer K2 Tenaga Administrasi, Bersyukurlah
Dari informasi sejumlah Panja RUU ASN, lanjutnya, honorer di atas 10 tahun akan diangkat menjadi PPPK secara otomatis.
"Kami sudah tidak sabar ingin melihat undang-undang yang baru ini. Semoga tidak molor lagi," ucapnya.
Pengurus Persatuan PPPK Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani juga penasaran dengan isi RUU ASN.
Di dalam RUU tersebut tidak hanya melulu mengatur masalah honorer, tetap juga ASN baik PNS maupun PPPK. Salah satunya mengenai kesejahteraan dan jenjang karier PPPK.
"Kapan ya RUU ASN ditetapkan. Mudah-mudahan hasilnya sama seperti yang sudah disampaikan Panja RUU ASN ya," kata Susi.
Sebelumnya, tiga Panja RUU ASN memastikan pengangkatan honorer menjadi PPPK lebih mudah. Artinya, seleksinya hanya berdasarkan tes observasi.
Selain itu, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun diangkat PPPK penuh waktu.
Pengangkatannya secara otomatis karena hanya berdasarkan tes observasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebutkan ada tiga usulan komisinya. Pertama, mengangkat semua honorer menjadi PPPK.
Usulan kedua adalah mengupayakan agar nanti ada juga dana pensiun untuk PPPK. Ini akan terus dibunyikan Komisi II DPR RI agar PPPK bisa mendapatkan pensiun seperti PNS.
Usulan ketiga adalah jenjang karier PPPK yang boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara PNS dan PPPK.
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayud mengungkapkan RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
Dia menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.
Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.
Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.
Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu. Pertama, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, ciri-ciri PPPK penuh waktu, yaitu perjanjian kerja paling pendek 5 tahun, jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.
Selanjutnya, bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
Ketiga, PPPK paruh waktu adalah PPPK yang dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.
Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.
Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal dilaksanakan.
Ketika dialihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta.
Mardani Ali Sera, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI ini mengatakan mereka berusaha menggiring honorer K2 menjadi PPPK penuh waktu, karena masa pengabdiannya paling lama.
Untuk pengangkatan honorer K2 tenaga administrasi menjadi PPPK penuh waktu ini, ujar Mardani, hanya dengan tes observasi. Bukan menggunakan sistem computers assisted test (CAT).
"Dengan catatan, honorernya masih terus bekerja," ucapnya.
Adapun empat poin penting yang disampaikan politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini terkait RUU ASN, yaitu:
Pertama, honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK 2023.
Kedua, tidak ada lagi tes yang menggunakan sistem CAT, cukup dengan penilaian observasi atau kevalidan dalam berkas seperti penilaian kinerja.
Ketiga, khusus honorer K2 yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dimasukan ke dalam PPPK penuh waktu.
Keempat, memperjuangkan hak dan kesejahteraan PPPK sama seperti PNS. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad