jpnn.com, JAKARTA - Tiga Panja RUU ASN memastikan pengangkatan honorer menjadi PPPK lebih mudah. Artinya, seleksinya hanya berdasarkan tes observasi.
Selain itu, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun diangkat PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Panja RUU ASN untuk Honorer K2 Tenaga Administrasi, Bersyukurlah
Pengangkatannya secara otomatis karena hanya berdasarkan tes observasi.
Berikut ini pendapat tiga personel Panja RUU ASN Komisi II DPR RI yang dirangkum JPNN.com:
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK Jangka Waktunya Panjang, Ini yang Harus Diperhatikan Pelamar
1. Syamsurizal
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebutkan ada tiga usulan Komisi II DPR RI. Pertama, mengangkat semua honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan kedua adalah mengupayakan agar nanti ada juga dana pensiun untuk PPPK. Ini akan terus dibunyikan Komisi II DPR RI agar PPPK bisa mendapatkan pensiun seperti PNS.
BACA JUGA: Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Usulan ketiga adalah jenjang karier PPPK yang boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara PNS dan PPPK.
2. H. M. Rifqinizamy Karsayud
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dari Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengungkapkan RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.
Dia menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.
Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.
Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.
Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.
"Itu salah satu kesepakatan Panja RUU ASN dengan Pak MenPAN-RB," ujar Rifqinizamy.
Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu. Pertama, honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, ciri-ciri PPPK penuh waktu, yaitu perjanjian kerja paling pendek 5 tahun, jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.
Selanjutnya, bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
Ketiga, PPPK paruh waktu adalah PPPK yang dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.
Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.
Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal dilaksanakan.
"Sebelumnya kan ada ide outsourcing, tetapi ini banyak menimbulkan pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada hubungannya dengan negara," ucapnya.
Ketika dialihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta.
3. Mardani Ali Sera
Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI ini mengatakan mereka berusaha menggiring honorer K2 menjadi PPPK penuh waktu, karena masa pengabdiannya paling lama.
Untuk pengangkatan honorer K2 tenaga administrasi menjadi PPPK penuh waktu ini, ujar Mardani, hanya dengan tes observasi. Bukan menggunakan sistem computers assisted test (CAT).
"Dengan catatan, honorernya masih terus bekerja," ucapnya.
Adapun empat poin penting yang disampaikan politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini terkait RUU ASN, pertama honorer K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun menjadi prioritas dalam rekrutmen PPPK 2023.
Kedua, tidak ada lagi tes yang menggunakan sistem CAT, cukup dengan penilaian observasi atau kevalidan dalam berkas seperti penilaian kinerja.
Ketiga, khusus honorer K2 yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun dimasukan ke dalam PPPK penuh waktu.
Keempat memperjuangkan hak dan kesejahteraan PPPK sama seperti PNS.
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi.
Namun, dia tetap mewanti-wanti agar turunan RUU ASN yang akan disahkan nanti harus menjaga kedudukan honorer ketika peralihan ke PPPK paruh waktu maupun PPPK full time.
"Jika honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun bisa diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu, ini harus dikuatkan dalam PP atau PermenPAN-RB," tegasnya.
Alangkah eloknya kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, bila pengangkatan secara otomatis ini diimplementasikan dalam bentuk tes observasi.
Tes observasi akan memuluskan honorer K2 khususnya menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, persyaratannya pun jangan dibuat rumit.
"Ini harus dikawal betul-betul. Jangan sampai niat pemerintah menuntaskan honorer K2 malah merugikan K2 terutama tenaga teknis administrasi yang mayoritas pendidikannya SMA," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad