jpnn.com, BENGKULU - Perwakilan forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu menyambangi Kantor Gubernur, DPRD hingga DPD RI Perwakilan daerah itu pada Kamis (25/6).
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, Yusak dan Sekkumnya Septina, selain beraudiensi juga untuk menyodorkan data terkait jumlah honorer berusia di atas 35 tahun maupun di bawah 35 tahun.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PDIP Murka, PPDB Jakarta Ruwet, Reaksi FPI
"Penyerahan data honorer ini adalah untuk menyatakan keseriusan kami dalam berjuang menuntut Keppres PNS bagi honorer 35+ dan gaji UMP untuk honorer 35- dari APBN," ucap Yusak.
Selain itu, mereka ingin menginformasikan kepada pihak terkait keberadaan mereka di provinsi itu.
BACA JUGA: Nadiem Akui Masalah Guru Honorer Muncul Karena Pemerintah Belum Bisa Kejar Target
Hal itu menurut Yusak, agar pihak BKD, Dinas Pendidikan, DPD RI asal Bengkulu dan DPRD setempat mendapatkan data yang akurat.
"Jangan nanti ketika ada kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini presiden, pihak-pihak itu merasa tidak tahu," tegas guru agama di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini.
BACA JUGA: Ledia Hanifa: Revisi UU ASN Pasti Jalan, Status Guru Honorer Harus Jelas
Sementara itu, permohonan audiensi mereka lakukan selain bersilaturahmi dengan gubernur, sekaligus menyampaikan hasil Rakornas GTKHNK35+ di Jakarta pada 20 Feberuri 2020 lalu di Jakarta.
Kemudian, menyampaikan keluh kesah honorer di berbagai daerah yang dia terima. Baik soal gaji, jam mengajar, NUPTK dan persoalan lainnya.
"Banyak sekali keluhan para honorer, cuman mereka tidak berani mengutarakannya kepada pihak sekolah. Sebab mereka takut, jika nanti mengadu maka bisa saja mereka tidak mendapat SK lagi dari kepala sekolahnya," tutur Yusak.
Sekkum GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu Septina menambahkan, pendataan honorer yang mereka lakukan masih terus bertambah. Sebab, masih ada dua kabupaten lain yang belum ada kepengurusannya.
Sementara ini, data yang berhasil dihimpun berasal dari honorer di tingkat SMA/SMK/SLB yang berada di bawah naungan Diknas Provinsi.
Sedangkan data honorer untuk tingkat TK, SD dan SMP masih dalam proses.
"Kami akan terus mengumpulkan data para honorer, agar ketika Keppres PNS turun maka pihak pemerintah daerah tidak lagi kesulitan data. Data sementara, honorer 35+ ada 600 dan usia di bawah 35 tahun jumlahnya 800," tandas Septina.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam