Ledia Hanifa: Revisi UU ASN Pasti Jalan, Status Guru Honorer Harus Jelas

Senin, 22 Juni 2020 – 14:28 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperjelas status guru honorer.

Dia berharap, dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) diatus secara tegas bahwa guru honorer harus berubah status menjadi PNS atau PPPK.

BACA JUGA: Masalah Guru Honorer, Ketua Komisi X DPR: Mas Menteri, Tolong ya

Ledia Hanifa menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi guru yang tidak jelas statusnya.

"Revisi UU ASN pasti jalan pembahasannya. Dalam UU ASN, yang dikenal hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah, guru-guru honorer yang sampai sekarang masih mengabdi harus diperjelas statusnya," kata Ledia, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud Nadiem Makarim secara daring, Senin (22/6).

BACA JUGA: Para PNS dan PPPK, Simak Baik-baik Pernyataan MenPAN-RB Ini

Menurut Ledia, perlunya kejelasan status guru honorer agar tidak berseberangan dengan UU ASN.

Dengan bergulirnya revisi UU ASN, dia berharap, guru-guru honorer akan mendapatkan status ASN, yakni menjadi PNS atau PPPK.

BACA JUGA: John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi Polisi

Selain itu, lanjut anggota Komisi X ini, dalam revisi UU ASN, fungsi guru yang juga administrator harus diubah.

Guru merupakan profesi yang berbeda dengan administrator sehingga tidak boleh dibebani mengerjakan tugas administrasi.

"Guru harus spesifik tugasnya. Dia harus fokus mengajar dan mendidik siswa. Jangan disibukkan dengan tugas administrasi. Nah, ini harus dikawal mas menteri dalam revisi UU ASN," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler