jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengajak seluruh anggotanya untuk mengawal database di masing-masing daerah.
Menurut Titi, hal itu harus dilakukan untuk mencegah masuknya penumpang gelap yang bisa membuat jumlah honorer K2 membengkak.
BACA JUGA: Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?
"Tidak boleh ada honorer di atas 2005 yang masuk database. Semua koordinator wilayah harus memastikan itu," kata Titi kepada JPNN, Senin (5/2).
Dia menjelaskan, yang masuk database FHK2I adalah honorer sesuai PP 48/2005 jo 43/2007 dan PP 56/2012 serta berdasar ketidaklulusan pada tes CPNS 2013.
BACA JUGA: Honorer di Atas 2005 Dijadikan P3K
"Jadi, sudah jelas anggota saya semua di bawah tahun 2005 atau maksimal 1 Januari 2005. Kalau di atas itu tentu saja bukan anggota FHK2I," tegas Titi.
Dalam PP 56/2012 sangat jelas diatur kriteria honorer K2 dari semua instansi pemerintah.
BACA JUGA: Tidak Mungkin 1 Juta Orang Semua Diangkat jadi CPNS
Yaitu, bekerja terus-menerus dari 31 Desember 2005 sampai sekarang, usia pada 1 Januari 2006 minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
"Jadi, kalau ada yang bilang percuma angkat K2 karena sudah tua-tua dan mau pensiun, jangan salahkan K2-nya. Namun, lihatlah peraturan pemerintahnya. Sekarang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dibahas. Kami mohon semua pemegang kebijakan fokus dengab percepatan revisi agar hak K2 menjadi CPNS segera terwujud," kata Titi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Kerja di Atas Januari 2005 tak Diangkat jadi CPNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad