jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pembahasannya sedang berjalan bukan untuk menampung honorer bodong.
Revisi ini menurut Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khusus untuk memberikan payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
BACA JUGA: Baleg Pastikan Honorer K2 Tua Diprioritaskan CPNS
"Harus dirunut dulu kenapa sampai ada revisi. Itu kan karena ada 440 ribu honorer K2 yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran ada batasan usia di UU ASN," kata Bambang kepada JPNN, Kamis (1/2).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, honorer K2 itu sudah terdiri dari berbagai profesi. Mulai guru, operator, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Protes Bidan PTT Tua Akan Diangkat jadi CPNS
Namun, untuk K2 ini ada syaratnya. Hanya terbatas pada yang bekerja minimal per Januari 2005 dan masih aktif sampai saat ini. Di luar itu bukan K2 lagi.
Penegasan serupa diungkapkan Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto. Honorer yang mulai bekerja di atas 2005 tidak akan diangkat CPNS. Kalaupun mau jadi CPNS harus melalui seleksi tes kompetensi dasar (TKD).
BACA JUGA: Kok Honorer K2 Dikambinghitamkan Terus?
"Ya nggak bisa diakomodir semua. Revisi UU ASN ini kami batasi hanya sampai pada honorer K2. Setelah itu akan ditutup sesuai kesepakatan dengan pemerintah," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Jangan Khawatir, Revisi UU ASN Lanjut Februari
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad