jpnn.com, SANGGAU - Misteri pembunuhan sadis terhadap Tumidi Yono (35) terungkap.
Honorer di SMA 01 Kembayan, Sanggau, Kalimantan Barat itu dibunuh PJR (43).
BACA JUGA: Sekda Pastikan Honorer K2 Diberi SK Penugasan
“PJR ini kami tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/3) malam. Ketika itu memang kami minta datang ke polres lantaran keterangannya terdapat beberapa kejanggalan,” kata Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go, Senin (13/3) sore.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Charles, perbuatan sadis itu didasari dendam.
BACA JUGA: KSP Harus Objektif Menyikapi Isu Revisi UU ASN
PRJ pernah meminta Tumidi memindahkan batas tanah. Namun, Tumidi menolak.
“Pernah juga, Tumidi dan istrinya ini sedang membakar sampah yang merembet hingga ke lahan PJR. Tersangka kemudian menaruh dendam,” tambah Charles.
BACA JUGA: Kompetensi Non-PNS Teruji, KN-ASN Dukung Revisi UU ASN
Seperti diketahui, pembunuhan tersebut tergolong sadis.
Ketika ditemukan pada Rabu (1/2) lalu, mayat Tumidi sudah tanpa kepala.
Kedua tangannya terluka akibat bacokan senjata tajam.
Charles juga memaparkan cara tersangka mengeksekusi korban.
Berawal ketika PJR mengetahui Tumidi sedang berada di kebun.
PJR diam-diam datang menuju lokasi sambil membawa parang dan egrek (pisau pemotong sawit).
“Tersangka juga sudah menyiapkan dua kantong plastik,” ujar Charles.
Setelah itu, tersangka langsung memukul tengkuk belakang Tumidi menggunakan gagang egrek.
Korban jatuh tertelungkup dengan kedua tangan terbuka.
Melihat korban jatuh, PJR langsung membacok kedua tangan Tumidi.
“Setelah itu pelaku meletakkan parangnya. Kemudian tangan kiri tersangka menjambak kepala korban, sementara tangan kanannya memenggal kepala korban menggunakan egrek itu,” ujar Charles.
Kepala Tumidi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“Kemudian dibawa ke dekat sungai dan dibenamkan di tanah, lalu ditindih dengan batu,” ungkapnya.
Namun, petugas kesulitan menemukan kepala Tumidi.
“Ada enam lubang yang kami gali, tapi tidak ketemu. Sedangkan tubuh korban diseret ke semak-semak tak jauh dari lokasi pembunuhan,” tutur Charles.
Setelah selesai mengeksekusi, PJR kemudian menyembunyikan egrek dan parangnya di kebun sawit.
“Kalau memang tidak jeli, tak akan ketahuan,” tambah Charles.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut memakan waktu 40 hari karena banyak kendala.
“Ada saksi yang sempat bertemu dengan korban sekitar pukul 15.00, sebelum berangkat ke kebun. Sementara korban ditemukan malam hari. Nah, dalam rentang waktu itu tidak ada yang tahu,” jelas Charles.
Selain itu, tempat kejadian perkara sudah rusak alias tak sesuai aslinya.
Di TKP juga hanya ditemukan barang bukti yang mengarah pada korban, bukan pada pelaku.
“Ketiga, kultur masyarakat yang kekerabatannya sangat dekat,” ungkap Charles.
PJR kini mendekam di sel Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Charles. (kia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN Diperlukan, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : Ragil