jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDSDM) Gresik mulai mendata pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Pendataan dilakukan dengan melihat beberapa kategori pegawai yang memenuhi syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
BACA JUGA: Pengurus Forum Satpol PP: Kami Dialihkan ke PNS atau PPPK, Pak Mendagri!Â
Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi tentang penghapusan honorer per per 28 November 2023.
Kepala BKPSDM Gresik Khusaini mengatakan pihaknya akan mengupayakan sisa tenaga honorer itu bisa selesai di 2023, sehingga bisa meminimalkan tenaga honorer yang diberhentikan.
"Semoga bisa masuk semua. Nanti kami ajukan secara bertahap. Intinya diupayakan masuk PPPK atau CPNS semua," kata Khusaini, Jumat (3/6).
Meski PP Nomor 49 Tahun 2018 telah melarang penambahan honorer, menurut Khusaini, masih ada honorer baru yang masuk sehingga sangat berpengaruh pada beban APBD Gresik setiap tahunnya.
"Pada APBD 2021, misalnya, dari total belanja daerah Rp 3,4 triliun, belanja pegawai mendapat porsi hampir 50 persen, sedangkan bidang pendidikan mendapatkan anggaran Rp 881,27 miliar atau 25,67 persen," sebutnya.
Pada 2022, kata dia, porsi untuk belanja pegawai sebesar Rp 1,07 triliun dari APBD Rp 3,4 triliun.
Belanja pegawai pada tahun ini sebesar 44,87 persen dari total belanja Pemkab Gresik.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat pada 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang ditentukan. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi