Pengurus Forum Satpol PP: Kami Dialihkan ke PNS atau PPPK, Pak Mendagri! 

Jumat, 03 Juni 2022 – 14:55 WIB
Pengurus Forum Satpol-PP meminta kejelasan dari Pak Mendagri terkait status mereka setelah muncul SE Penghapusan Honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Joko Laksono mendesak pemerintah memberikan penjelasan bagaimana nasib Satpol PP. 

Dia mengungkapkan Satpol PP usia 35 tahun ke atas yang masuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).aplikasi SIM Pol-PP sebanyak 90 ribu orang.

BACA JUGA: Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau

Saat ini semuanya berharap ada penegasan dari pemerintah tentang status Satpol PP ini sebagai apa.

"Mudah-mudahan Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya solusinya. Jangan sampai nasib kami menggantung tanpa status jelas," terang Joko kepada JPNN.com, Jumat (3/6).

BACA JUGA: Minta Penghapusan Honorer Ditunda, Ini Alasan Pejabat Daerah

Joko mempertanyakan apakah mereka akan diangkat menjadi CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika diangkat PNS, apakah ada regulasi untuk usia 35 tahun ke atas? 

Sebaliknya, bila diangkat menjadi PPPK, apakah ada regulasinya juga? Sebab, kata Joko, dalam Perpres tentang Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, tidak ada untuk Satpol PP.

BACA JUGA: SE Penghapusan Honorer Jadi Bola Liar, Pegawai Non-ASN & Pemda Kena Getahnya

"Jadi, 90 ribu Satpol PP yang usianya 35 tahun ke atas nasibnya menggantung," ujarnya.

Dia menambahkan, terbitnya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tentang Penghapusan Honorer makin menimbulkan keresahan. Pegawai non-ASN termasuk Satpol PP bingung mereka akan dijadikan apa.

"Nasib kami bagaimana nanti. Jangan main hapus -hapus dong," cetusnya.

Dia mengungkapkan dalam seleksi CPNS 2021, tidak semua Pemda membuka rekrutmen Satpol PP. Itu karena cukup banyak Pemda yang memiliki Satpol PP berusia di atas 35 tahun.

Jika dibuka rekrutmen CPNS, tambah Joko, akan menggeser Satpol PP usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian panjang.

Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.

Para honorer tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler