Honorer Dilarang Pindah Instansi Saat Pendaftaran PPPK 2024, Penjelasan BKN Wajib Dicermati

Rabu, 25 September 2024 – 18:37 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer dilarang pindah instans saat pendaftaran PPPK 2024. Bagi honorer yang nekat, dianggap sebagai pelamar umum. 

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.

BACA JUGA: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Bapak Honorer Mendapat Info Terbaru dari BKN, Alhamdulillah

Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. Walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda Kabupaten/kota dianggap pindah instansi.

"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instans itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Rabu (25/9). 

BACA JUGA: Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN

Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. 

Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instans itu adalah kementerian/lembaga.

BACA JUGA: Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar

"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," tuturnya. 

Dia menegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. 

Oleh karena itu, ketika seleksi PPPK 2024 dibuka, honorer dipersilakan untuk mempelajari formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratan, dan berapa gambaran gajinya.

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instans (daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler