jpnn.com, JAKARTA - Info terbaru soal pembukaan pendaftaran PPPK 2024 bisa melegakan seluruh honorer.
Honorer pun diminta menyiapkan diri sebelum pendaftaran benar-benar dibuka.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas
Menurut anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, dari hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwalnya tidak mengalami perubahan sesuai kesepakatan yang dibuat antara legislatif dan eksekutif pada 6 September 2024.
"Saya sudah cek ke kawan-kawan di KemenPAN-RB dan BKN, rencananya pendaftaran PPPK 2024 dibuka 27 September 2024," kata Mardani kepada JPNN.com, Selasa (24/9).
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK
Dia berharap semua lancar dan tidak ada pergeseran waktu lagi, apalagi momentum ini sangat dinantikan 1,7 juta honorer.
Dengan mengikuti seleksi PPPK 2024, seluruh honorer yang ada formasi atau tidak akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik paruh waktu maupun full time.
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
"Kami berharap Panselnas CASN 2024 konsisten dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara pemerintah dan Komisi II DPR RI saat rapat dari 5-6 September dini hari," terangnya.
Adapun jadwal pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang disetujui pemerintah dan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi, 26 September - 10 Oktober 2024
2. Pendaftaran seleksi, 27 September - 21 Oktober 2024
3. Seleksi administrasi, 27 September - 31 Oktober 2024
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK, 2 Desember - 19 Desember 2024
5. Pengumuman hasil PPPK, 26 Desember 2024 - 19 Januari 2025
6. Usul penetapan NIP PPPK, 21 Maret 2025 - 19 April 2025.
Selain itu, hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang dipimpin Junimart Girsang sebagai berikut:
1. Komisi II DPR RI dan pemerintah (Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99% sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non-ASN).
2. Penyelesaian penataan tenaga non-ASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat agar tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Sadis di Bogor, Sekeluarga Dibantai Pelaku
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad