Honorer Diminta Bergerak untuk Mendapatkan Formasi PPPK 2022

Rabu, 02 Februari 2022 – 19:41 WIB
Honorer diminta bergerak untuk mendapatkan formasi PPPK 2022. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril meminta honorer bergerak mendekati Pemda masing-masing untuk mengusulkan formasi PPPK 2022 sebanyak-banyaknya.

Kemendikbudristek sudah mengajukan kuota 740 ribu, tetapi tanpa usulan Pemda akan sia-sia.

BACA JUGA: PPPK 2022: Guru Honorer dan Tendik Butuh 3 Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek

Dirjen Iwan juga berharap para honorer untuk meyakinkan Pemdanya bahwa gaji PPPK sudah dianggarkan negara. Anggarannya pun tidak bisa dipakai untuk pos lain.

"Jadi, Pak Dirjen berpesan agar guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) ikut mendorong Pemda mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya,' kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Rabu (2/2).

BACA JUGA: Resmi Diangkat PPPK, Masa Kerja Honorer Tidak Dihitung Lagi

Permintaan Dirjen Iwan tersebut langsung ditindaklanjuti FHNK2I dengan menginstruksikan pengurus melobi Pemda. Pemda harus diyakinkan soal anggaran ini agar tidak ragu mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.

Sutopo menambahkan, tanpa usulan formasi Pemda, formasi yang disiapkan pusat tidak akan terisi. Kejadian ini sudah terjadi pada rekrutmen PPPK 2021.

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Usulan formasinya tidak maksimal, sehingga kata Sutopo banyak guru honorer yang lulus passing grade PPPK tidak lolos. Kondisi ini menjadi fokus perhatian Kemendikbudristek.

"Ada kekhawatiran teman-teman honorer dalam seleksi PPPK 2022 nasibnya sama seperti 2021," ucapnya.

Dirjen GTK, lanjutnya, telah menyampaikan akan ada PermenPAN-RB baru untuk pengadaan PPPK 2022.

Salah satu ketentuannya mengatur guru honorer yang lulus passing grade tidak perlu tes lagi dan bisa langsung mengisi formasi.

"Ya, tetapi kembali lagi ke formasi. Kalau Pemda enggak mengusukan formasi, regulasinya menjadi sia-sia saja," terangnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler