jpnn.com, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, mempertahankan 1.200 tenaga honorer skala prioritas yang bertugas pada dinas atau instansi yang ada di wilayah tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang dipertahankan setelah masa kerjanya habis terhitung 31 Desember 2021 lalu ini, tersebar dalam beberapa dinas atau instansi.
BACA JUGA: Ribuan Honorer di Kabupaten Tangerang Terancam DirumahkanÂ
Yusran menyebut seperti di Dinas Kesehatan terutama tenaga perawat, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, petugas kebersihan, sopir dan penjaga malam.
"Sudah dilakukan perekapan oleh masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), jumlahnya lebih kurang 1.200 orang. Saat ini TKS yang diprioritaskan tersebut sudah bekerja dan tinggal menunggu SK-nya saja," kata dia di Rejang Lebong, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Berharap Semua Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes
Yusran menjelaskan jumlah TKS yang direkrut Pemkab Rejang Lebong berkurang dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, anggaran yang dimiliki daerah itu sangat terbatas.
BACA JUGA: Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Diminta Jangan Lupa Diri
"Jumlahnya jelas berkurang baik orangnya maupun jumlah anggarannya dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Anggaran untuk pembayaran gaji mereka, yang masuk dalam APBD Rejang Lebong tahun 2022 berkisar Rp 20 miliar," terangnya.
Selain mempertahankan 1.200 tenaga honorer skala prioritas, pihaknya juga sudah melakukan rapat dan memberikan kesempatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rejang Lebong untuk melakukan perekrutan 700 TKS tenaga administrasi guna ditempatkan pada 43 OPD.
Sementara itu, adanya rencana KemenPAN-RB yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer di tanah air pada 2023 mendatang, pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sudah meminta BKD melakukan pengkajian terlebih dahulu, apakah mereka ini akan kami jadikan tenaga PPPK. Saat ini, kami masih menunggu dasar hukum atau petunjuk-petunjuk lainnya," pungkas Yusran Fauzi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy