Honorer Dipungli Bila Ingin Jadi PNS

Kamis, 22 Maret 2012 – 12:13 WIB

KARANGTINGGI--Sejumlah honorer kategori I dan II di Bengkulu Tengah (Benteng), mengaku diminta menyetor uang Rp 25 juta untuk lulus verifikasi pengangkatan sebagai PNS. Terungkap setelah beberapa honorer mengaku menjadi korban penipuan oknum pejabat lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan berusaha meminta kembali uang yang telah disetor tersebut.

Hasil peselusuran Rakyat Bengkulu (Group JPNN), beberapa honorer yang sudah menjadi korban penipuan itu diantaranya kerabat anggota DPRD Benteng, honorer guru SD, SMP dan SMA. Termasuk honorer yang bertugas di struktural, dijanjikan lulus verifikasi oleh oknum pejabat dan harus memberikan uang jaminan Rp25 juta disertai kwitansi dan surat perjanjian dibawah materai.

Leni guru PTT yang mengaku masuk di dalam ketegori II mengatakan, tertipu dengan rayuan mantan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Kebudayaan (Dikporabud). Saat menyerahkan uang Rp 25 juta, sang oknum pejabat menjamin lulus sebagai CPNS karena diback up pejabat BKD.

"Kejadiannya memang lama, tetapi saya tertipu dan meminta uang itu kembali. Cara kekeluargaan sudah dicoba, belum juga tuntas," katanya.

Leni menyatakan ada sekitar 7 temannya honorer yang juga tertipu, urusan itu telah dikoordinasikan dengan saudaranya yang menjabat wakil rakyat. Tetapi masih berharap bisa diselesaikan dengan cara yang dingin.

"Tinggal saya laporkan ke polisi saja, karena uang itu saya perlu. Untuk mendapatkan uang dulu, jual emas dan tanah warisan," imbuhnya.

Juga diakui Bendaharawan salah satu SKPD Benteng meminta namanya tidak dicantumkan. Telah setor uang kepada salah satu pejabat jelang verifikasi tahun 2011 lalu, sebagai jaminan lulus verifikasi dan lulus CPNS.

"Saya masih menyimpan tanda transaksi berupa kwintansi dan perjanjian. Saya belum menagih sekarang, kalau nanti benar-benar saudara saya itu tidak lulus baru saya laporkan ke polisi," tegas dia.

Sementara Kepala BKD Benteng, Dahirin M.Pd menegaskan dirinya tidak tahu sama sekali pasal pungli terhadap honorer diverifikasi kategori I dan II. Bahkan menurut dia saat proses verifikasi dirinya belum menjabat."No comment kalau masalah itu, sebab saya tidak tahu sama sekali karena baru-baru ini menjabat sebagai kepala," tutup Dahirin.(rif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemana Siantar Yang Dulu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler