Informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang beroperasi di wilayah Maccini. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Setelah mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri tersangka petugas yang berada di sekitar lokasi melakukan pemantauan. Sekira pukul 19.45 wita, target muncul. Warga jalan Urip Sumoharjo itu langsung ditangkap.
Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan di depan Sentral Yamaha. Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu seberat 200 gram yang dikemas di dalam kemasan dua buah bungkusan plastik.
Tersangka dihadapan petugas mengakui perbuatannya. Hingga siang, kemarin petugas menyerahkan sejumlah barang bukti itu di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dicek kadar barang yang diduga sabu-sabu itu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Ucuk Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah lama menjadi target operasi. Saat dilakukan penggerebekan petugas sebenarnya mengincar Mr X.
Namun, target yang satu ini berhasil melarikan diri. Sementara, jaringan Mr X, inisial AR terpantau saat berada di sekitar lokasi kejadian. Gerak geriknya juga mencurigakan. Saat didekati yang bersangkutan sempat lari dan ditangkap di depan Sentral Yamaha.
"Iya benar. Lelaki inisi AF, 31, pegawai honor di dispenda berhasil kami tangkap dengan barang bukti 200 gram atau 2 ons lebih. Kasusnya masih kembangkan. Mr X selaku pemilik barang sementara kami kejar untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini," tandasnya. (abg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berduaan Di Kamar, Digerebek Warga
Redaktur : Tim Redaksi