Honorer Gagal Tidak Bisa Diganti Nama Lain

Selasa, 29 Januari 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Data-data 251 honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan hingga kemarin masih digodok oleh Tim Pusat yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, belum ada keputusan final berapa honorer K1 dari Pemko Medan yang tercoret dan gagal diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, sudah memastikan, nama-nama yang tercoret nantinya tidak bisa digantikan untuk diisi formasinya oleh honorer lainnya.

"Tidak bisa digantikan. Yang memenuhi syarat disetujui, yang tidak memenuhi syarat bisa langsung dicoret, bisa juga dialihkan menjadi honorer kategori dua," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (28/1).

Dijelaskan, pengangkatan honorer menjadi CPNS tidak ada kaitannya dengan kuota per daerah. Memang, lanjut Tumpak, formasi yang disediakan oleh pemerintah secara nasional jumlahnya cukup banyak, yakni sekitar 71 ribu.

Dari jumlah itu, setelah dilakukan penelitian terhadap data-data persyaratannya, ternyata hingga saat ini yang memenuhi syarat baru sekitar 50 ribuan. Dengan demikian, misal hingga proses akhir verifikasi data hanya ditemukan 51 ribu yang memenuhi syarat, bukan lantas pemerintah akan menampung pengusulan honorer lagi dari pemda sebanyak 20 ribu agar sesuai dengan formasi yang disediakan sejak awal yakni 71 ribu.

"Jadi berapa pun angkanya, ya yang memenuhi persyaratan saja yang diangkat jadi CPNS," ujar Tumpak. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, ada dua kemungkinan yang bakal terjadi.

Pertama, jika dokumen-dokumen persyaratan bermasalah, misal honorer yang bersangkutan bekerja secara terputus-putus alias tidak terus-menerus paling tidak sejak 1 Januari 2005 hingga sekarang, maka otomatis sirna peluangnya untuk bisa jadi CPNS.

Kedua, bila dokumen persyaratannya benar tapi dia dibayar dari uang non APBD selama menjadi honorer, maka akan dialihkan menjadi honorer K2. Untuk bisa diangkat menjadi CPNS, honorer K2 ini nantinya harus mengikuti seleksi tertulis, bersaing dengan sesama honorer K2.

Sebelumnya Tumpak menjelaskan, Tim Pusat sudah menemukan data 17 honorer K1 di Setwan DPRD Kota Medan tidak memenuhi persyaratan. Dimana, Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.

"Di Medan, kasus terberatnya adalah staf di Setwan, SK-nya diterbitkan oleh Ketua DPRD tahun 2005. Padahal Ketua DPRD tidak boleh mengeluarkan SK pengangkatan honorer. Itu kasus paling menonjol," terang Tumpak Hutabarat kepada koran ini di Jakarta, beberapa hari lalu. Sedang di Dinas Pertanian, ada honorer yang digaji dari uang proyek-proyek.

Karena belum ada keputusan resmi, Tumpak belum berani memastikan apakah 17 honorer itu otomatis bakal dicoret dan gagal diangkat jadi CPNS. Dia hanya mengatakan, memang kemungkinan besar gagal. "Kemungkinan tetap gak bisa. Bahkan untuk dialihkan menjadi K2, juga tak bisa masuk," ujar Tumpak saat itu.

Nah, hingga kemarin, Tumpak menegaskan lagi, belum ada keputusan final berapa jumlah honorer K1 dari Pemko Medan yang tercoret. "Masih terus diproses. Belum ada perkembangan terbaru," ujarnya. (sam/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Minta Nama Pimpinan KPK Lindungi Anas Disebut

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler