Honorer Galau, Gubernur Dijadikan Tempat Mengadu

Jumat, 04 Mei 2012 – 01:03 WIB

MATARAM - Sekitar 86 pegawai honorer lingkup Pemprov NTB masih belum bisa bernafas lega meskipun Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) NTB telah mengirim seluruh berkas usulan per 24 April lalu. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi (Kemenpan-RB) belum memberikan kepastian. Apalagi waktu penyerahan berkas para honorer ini sudah melewati waktu yang ditentukan, yakni 30 Agustus 2010.

Para honorer ini ingin berdialog dengan gubernur serta mendengarkan penjelasan langsung mengenai kebijakan yang diambil kepala daerah. Mereka juga siap dikonfrontir dengan pejabat BKD mengenai persoalan ini. ‘’Kita ingin pertanggungjawaban dari BKD jika kita tidak bisa lulus verifikasi. Ini kan waktunya sudah terlambat,’’ ungkap salah seorang tenaga honorer yang namanya minta dirahasiakan kepada Lombok Post (JPNN Group).

Ada belasan tenaga honorer yang ikut menyuarakan hal yang sama, satu per satu para pegawai honorer yang ditemui Lombok Post di kawasan Jalan Airlangga ini menuturkan proses pengusulan menjadi CPNS yang dinilai berbelit-belit. Meskipun berstatus honorer, para pegawai dari berbagai SKPD ini tetap semangat bekerja. Sehingga, para pegawai honorer ini baru bisa meluangkan waktu bertemu dengan koran ini saat jam istirahat kantor.

Masing-masing membawa dokumen berupa surat keputusan pengangkatan, surat pengantar dari kepala SKPD ke BKD terkait jumlah pegawai honorer, serta dokumen pendukung lainnya.
Mereka menceritakan kronologis proses kepegawaian yang dilewati. Mulai dari pemberkasan pada 2005, serta adanya pemberkasan ulang honorer yang tercecer pada 2010.

‘’Pihak BKD beraggapan, SK kami tidak ada validasi dari pemerintah pusat. Makanya kami tidak bisa diusulkan, dan berkas kami tidak dikirim ke pusat,’’ terang para honorer ini bersemangat.

‘’Kami tidak memenuhi kriteria (MK) atau tidak MK, kami memang tidak pernah diverifikasi. Karena berkas kami tidak diusulkan,’’ bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD NTB HM Zaini membantah tudingan para tenaga honorer K1 tersebut. Menurutnya, pegawai honorer K1 yang berkasnya sudah memenuhi syarat dan telah lulus verifikasi tim pemerintah pusat, seluruhnya sudah disetor ke BKN. Kemudian para pegawai honorer yang sudah diverifikasi ini ditetapkan dalam dua kategori, yakni memenuhi syarat/kriteria (MK) atau tidak memenuhi syarat.
   
Penjelasan BKD ini tidak serta merta membuat para honorer ini tenang. Bahkan, para pegawai yang telah bertahun-tahun mengabdi ini mengungkapkan beberapa kejanggalan, seperti adanya honorer yang sudah menjadi PNS, di sisi lain, pihak BKD mengatakan, honorer yang lain tidak layak diverifikasi. Padahal, honorer yang dinyatakan lulus CPNS dengan honorer yang dinyatakan tidak layak verifikasi ini merupakan honorer yang didasarkan pada SK kolektif. Sehingga, atas dasar SK yang sama, diindikasikan ada perlakuan yang berbeda dilakukan pihak BKD. (mni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dirazia, Pak Hakim Marah-Marah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler