jpnn.com - KOTA BENGKULU – Para tenaga non-ASN seperti honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), atau sebutan lainnya, pasti cemas menanti kepastian diangkat jadi PPPK.
Nah, khusus non-ASN yang sistem kerjanya pakai sistem kontrak, seperti PTT, cemasnya dobel.
BACA JUGA: Syarat Administrasi Disorot, Data Honorer Lulus PPPK 2023 Divalidasi Ulang, Waduh
Kecemasan pertama, terkait dengan kontrak kerja, apakah akan diperpanjang atau tidak, meski KemenPAN-RB sudah memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Kecemasan kedua, setelah kontrak sebagai PTT diperpanjang, apakah nanti bisa diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Atau “hanya” beralih status jadi PPPK Part Time.
BACA JUGA: Info Terbaru untuk Jutaan Honorer soal PP Manajemen ASN, Masih Menyerap, Alamak!
Adapun bagi para honorer, yang tidak pakai sistem kontrak kerja, masih cemas menunggu terbitnya PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
PP Manajemen ASN itu yang nantinya akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.
BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Jutaan Honorer Pasti Menyayangkan Fakta Ini
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera (KemenPAN-RB) terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN.
Ribuan PTT Diperpanjang Kontraknya
Nah, ribuan PTT di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini kecemasannya tidak lagi dobel.
Pasalnya, 3 ribu PTT di daerah tersebut kontraknya diperpanjang hingga Desember 2024.
Diketahui, batas akhir penataan non-ASN, yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah Desember 2024.
"Semua PTT ( di Pemkot Bengkulu) dipekerjakan dan pemerintah juga tidak lagi mengangkat PTT," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Selasa (19/12).
Jika terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM), pemerintah memiliki berbagai pilihan seperti penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Gitagama menyebutkan, terkait dengan gaji, PTT akan menerima Rp1,5 juta per bulan untuk satu orang pegawai.
Dengan demikian, Pemkot Bengkulu harus menyiapkan anggaran sebesar Rp4,5 miliar per bulan untuk menggaji seluruh PTT yang ada di Kota Bengkulu.
Pemkot Bengkulu juga telah melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah tersebut untuk menerima atau merekrut PTT pada awal 2024.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Sesuai Undang-undang ASN yang baru, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer/PTT baru di tahun depan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu