Honorer Harus Mau Ditempatkan di Mana Saja

Minggu, 04 Maret 2012 – 15:24 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus bersikap tegas dalam pengangkatan pegawai baru termasuk dalam hal distibusi pegawai. Tak terkecuali tenaga honorer, harus mau ditempatkan di mana saja.

"Sebenarnya aturan ini sudah lama, namun implementasinya masih kurang. Karena itu mulai tahun ini, penempatan pegawai baru kita perketat," kata Asisten Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan&RB, Nurhayati saat dihubungi, Minggu (4/3).

Nurhayanti memastikan dengan pengetatan tersebut maka tenaga honorer yang diangkat CPNS tidak akan menempati instansi sebelumnya dulu. Dicontohkan honorer yang sebelumnya ditempatkan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, setelah menjadi CPNS harus mau diposisikan ke luar Jawa, terutama di daerah yang kekurangan pegawai.

"Bisa saja yang tadinya mengabdi di Bogor, ditaruh di Papua, Maluku atau daerah lainnya yang kekurangan aparatur. Harus terima itu, karena itu konsekuensi menjadi PNS," tegasnya.

Bagaimana bila yang bersangkutan menolak? "Ya kalau menolak kenapa ingin jadi PNS? PNS itu bukan tempat penampungan tenaga kerja. PNS itu khusus bagi orang yang ingin mengabdi pada masyarakat luas. Karenanya, mereka harus bersedia ditempatkan di mana saja dan menjadi perekat NKRI," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Afriyani Masih di Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler