Honorer K1 Dipungli Rp 250 Ribu

Minggu, 27 Januari 2013 – 06:55 WIB
LHOKSEUMAWE - Sebanyak 259 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang lulus verifikasi dan validasi dari BKN pusat, diduga dipungli oleh oknum BKPP Kota Lhokseumawe.

Besarnya pungli dibandrol oleh oknum Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebesar Rp 250 ribu perorang. Namun jika ditotalkan, Rp 250 ribu perorang x  259 orang tenaga honorer K1, maka berjumlah Rp Rp 64.750.000.

“Mau dibawa kemana dana sebesar itu, kami pegawai rendahan jangan diperas lagi, karena untuk makan saja kami susah,”ucap seorang tenaga honorer K1 yang lulus verifikasi dan validasi BKN Pusat, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin, yang enggan namanya ditulis. 

Kata dia, pungutan itu dengan alasan sebagai pengurusan berkas yang dikirim kembali ke BKN pusat untuk diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Akan tetapi, menurut dia, pungutan tersebut sangat memberatkan bagi tenaga honorer K1. Untuk itu, dia meminta Kepala BKPP Kota Lhokseumawe, agar mengusut tuntas pegawainya yang telah melakukan pungutan liar (pungli) tersebut.

Sementara BKPP Kota Lhokseumawe, Miswar Ibrahim, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, melalui telepon selulernya, kemarin, menyatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan pungutan apapun bagi tenaga honorer katagori 1 (K1) yang lulus verifikasi dan validasi BKN Pusat.

Dia juga mengakui, sejauh ini dirinya belum menerima laporan dan informasi dari tenaga honorer K1 yang dipungli oleh bawahannya. “Saya merasa terkejut saat wartawan koran ini menanyakan kepada saya bahwa ada pungutan liar oleh bawahannya,” ungkap Miswar.

Pun demikian, lanjut Miswar, pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut untuk memanggil semua bawahannya. Untuk itu, dia juga meminta kepada tenaga honorer yang merasa dipungli segera melaporkan kepada dirinya.

Jika tenaga honorer tidak melapor kepada saya, maka kita  sulit untuk menindaklanjuti karena tidak ada bukti siapa pegawai yang terlibat dalam pungutan liar tersebut,”jelas Miswar Ibrahim, seraya menambahkan, kalau terbukti benar oknum pegawainya terlibat pungutan liar, akan dipanggil dan diberikan sanksi tegas serta harus mengembalikan uang yang diambil tersebut. (arm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mark Up Damkar Batanggari Tertinggi di Indonesia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler