JAMBI - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Pusat, Dwi Prahoro Irianto menyebutkan persentase kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Batanghari, Jambi tahun 2004 tertinggi di Indonesia. Penggelembungan harga yang dilakukan besarnya mencapai 154 persen dari harga pokok produksi (HPP).
”Sementara itu untuk total kerugian pengadaan satu unit mobil damkar yang terhitung sekitar Rp 651 juta,” ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor seperti yang dilansir Jambi Ekspres (JPNN Group), Minggu (27/1).
“Hasil perhitungan HPP, satu unit mobil Damkar adalah Rp 422,420 juta,”tambahnya.
Sedangka n di daerah lain, disebutkan saksi, kerugiannya berkisar antara Rp 150 juta-Rp 420 juta. Di Indonesia, pengadaan mobil ada di 22 provinsi dengan total pengadaan 83 unit, enam unit pengadaan di kabupaten kota di Provinsi Jambi.
Terkait cara pengadaan, disebutkan oleh ahli, bahwa pengadaan mobil Damkar tidak layak menggunakan sistem penunjukkan langsung. Alasannya, karena pengadaan ketika itu tidak dalam keadaan darurat dan nilainya lebih dari Rp 50 juta. “Alasan lain, damkar juga tidak termasuk jenis pengadaan barang yang spesifik,”bebernya.
Dua saksi ahli lain dari Institut Teknologi Bandung, Toto Hardianto dan Indrawanto memberi keterangan perihal spesifikasi mobil Damkar. Toto menyebutkan dalam pengujian umum yang pernah dilakukan, tidak ada mobil Damkar yang spesifikasi debit airnya tidak sesuai, ini karena faktor usia mobil. Dimana mobil memang baru.(cr8)
”Sementara itu untuk total kerugian pengadaan satu unit mobil damkar yang terhitung sekitar Rp 651 juta,” ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor seperti yang dilansir Jambi Ekspres (JPNN Group), Minggu (27/1).
“Hasil perhitungan HPP, satu unit mobil Damkar adalah Rp 422,420 juta,”tambahnya.
Sedangka n di daerah lain, disebutkan saksi, kerugiannya berkisar antara Rp 150 juta-Rp 420 juta. Di Indonesia, pengadaan mobil ada di 22 provinsi dengan total pengadaan 83 unit, enam unit pengadaan di kabupaten kota di Provinsi Jambi.
Terkait cara pengadaan, disebutkan oleh ahli, bahwa pengadaan mobil Damkar tidak layak menggunakan sistem penunjukkan langsung. Alasannya, karena pengadaan ketika itu tidak dalam keadaan darurat dan nilainya lebih dari Rp 50 juta. “Alasan lain, damkar juga tidak termasuk jenis pengadaan barang yang spesifik,”bebernya.
Dua saksi ahli lain dari Institut Teknologi Bandung, Toto Hardianto dan Indrawanto memberi keterangan perihal spesifikasi mobil Damkar. Toto menyebutkan dalam pengujian umum yang pernah dilakukan, tidak ada mobil Damkar yang spesifikasi debit airnya tidak sesuai, ini karena faktor usia mobil. Dimana mobil memang baru.(cr8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perjalanan Dinas Jangan Boros
Redaktur : Tim Redaksi