JAKARTA--Ratusan honorer kategori satu (K1) dari Purworejo, Jawa Tengah, mengaku disudutkan petugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat pelaksanaan audit tujuan tertentu (ATT) beberapa waktu lalu.
Mereka ditanyakan hal sama, apakah menyuap pejabat atau tidak untuk masuk honorer kategori satu (K1).
"Saya dan teman-teman terus terang kaget sekali waktu dua petugas BPKP datang dan mewawancarai kami. Tanpa basa-basi langsung ditanya, apakah memberikan uang suap kepada pejabat pusat dan daerah. Kami ditanyakan juga berapa jumlahnya," ungkap Ketua Forum Honorer K1 Purworejo Junidah yang didampingi Nurodin kepada JPNN, saat mereka mengadu ke Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (26/6).
Keduanya merupakan guru honorer di SMA/SMK Negeri Purworejo. Merasa disudutkan petugas BPKP tersebut, 202 guru honorer K1 ini membuat surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu yang isinya menyatakan tidak menggunakan suap.
Dijelaskan Junidah yang sehari-hari mengajar di SMAN 1 Purworejo, tahun 2005-2006 terbit PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Untuk Kabupaten Kebumen, Kulon Progo, Kota Magelang, dan lain-lain telah mengangkat tenaga honorernya menjadi PNS pada rentang tahun tersebut.
Anehnya untuk Purworejo, 336 honorer K1-nya (202 guru dan 134 non guru) tidak diangkat PNS hingga 2013. Padahal syarat yang dimiliki sama dengan honorer Kebumen, Kulon Progo, Magelang.
"Kok cuma honorer Purworejo yang gak diangkat. Padahal aturannya satu dari pemerintah pusat. Kenapa sampai daerah berbeda. Apakah kita yang berada di Kabupaten Purworejo tidak diakui sebagai bagian dari NKRI," kritiknya. (Esy/jpnn)
Mereka ditanyakan hal sama, apakah menyuap pejabat atau tidak untuk masuk honorer kategori satu (K1).
"Saya dan teman-teman terus terang kaget sekali waktu dua petugas BPKP datang dan mewawancarai kami. Tanpa basa-basi langsung ditanya, apakah memberikan uang suap kepada pejabat pusat dan daerah. Kami ditanyakan juga berapa jumlahnya," ungkap Ketua Forum Honorer K1 Purworejo Junidah yang didampingi Nurodin kepada JPNN, saat mereka mengadu ke Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (26/6).
Keduanya merupakan guru honorer di SMA/SMK Negeri Purworejo. Merasa disudutkan petugas BPKP tersebut, 202 guru honorer K1 ini membuat surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu yang isinya menyatakan tidak menggunakan suap.
Dijelaskan Junidah yang sehari-hari mengajar di SMAN 1 Purworejo, tahun 2005-2006 terbit PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Untuk Kabupaten Kebumen, Kulon Progo, Kota Magelang, dan lain-lain telah mengangkat tenaga honorernya menjadi PNS pada rentang tahun tersebut.
Anehnya untuk Purworejo, 336 honorer K1-nya (202 guru dan 134 non guru) tidak diangkat PNS hingga 2013. Padahal syarat yang dimiliki sama dengan honorer Kebumen, Kulon Progo, Magelang.
"Kok cuma honorer Purworejo yang gak diangkat. Padahal aturannya satu dari pemerintah pusat. Kenapa sampai daerah berbeda. Apakah kita yang berada di Kabupaten Purworejo tidak diakui sebagai bagian dari NKRI," kritiknya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reshuffle Kabinet Dianggap Bukan Hal Penting
Redaktur : Tim Redaksi