Honorer K2 Belum Tuntas Sudah Lirik Nonkategori, Bu Nunik: Politis Banget

Rabu, 20 Januari 2021 – 08:14 WIB
Nunik Nugroho, honorer K2 tenaga teknis kependidikan dari Magelang, dua tahun lagi pensiun. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini di kalangan honorer semakin kencang menuntut menjadi PNS tanpa tes. Apalagi forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun plus (GTKHNK35 ) mendapatkan dukungan dari Komisi X DPR RI atas aspirasinya menjadi PNS tanpa tes.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi X mendesak pemerintah membuatkan regulasi untuk pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Emosi saat Jokowi Datang, Ditangkap karena Cinta Ulama, Ada Peringatan dari BMKG

Dengan catatan yang mendapatkan prioritas adalah guru dan tendik honorer dengan masa pengabdian di atas lima tahun.

Walaupun hanya berupa kesimpulan rapat, tetapi hasil rapat 18 Januari 2021 itu menimbulkan prokontra di kalangan honorer. Honorer yang ingin PNS ramai-ramai mendukung. Sementara honorer K2 yang merasa tertinggal angkat suara.

BACA JUGA: Ketua Komisi X: Formasi CPNS untuk Guru di 2021 harus Tetap Ada

Seperti diutarakan Nunik Nugroho, tendik honorer K2 dari Kabupaten Magelang. Menurut dia, keputusan tersebut sangat politis dan hanya angin surga.

Sebab, honorer K2 yang lahir dari sebuah payung hukum dan ada dalam data base BKN sampai sekarang masih terkatung-katung nasibnya.

BACA JUGA: Titi Purwaningsih: Honorer K2 yang Lulus PPPK Waswas Terlambat Terima Gaji

"Kok nonkategori yang belum ada payung hukumnya diprioritaskan. Honorer K2 saja yang sudah ada payung hukumnya, sangat lamban diselesaikan pemerintah," kata Nunik kepada JPNN.com, Rabu (20/1).

Kalau pun diselesaikan, lanjut koordinator daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang ini, dilakukan parsial sehingga terpecah-pecah.

Pemerintah memprioritaskan guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan dalam pengangkatan PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Sedangkan tendik dan teknis administrasi lainnya tidak masuk dalam daftar penyelesaian. Hal inilah kata Nunik yang membuat honorer K2 protes. Mengapa pemerintah meninggalkan 200 ribu lebih tenaga teknis administrasi tanpa solusi.

"Utang pemerintah masih banyak kepada honorer K2. Masih 300 ribu lebih honorer K2 belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kok ini aneh semakin meluas nonkategori," ujarnya.

"Apa tidak honorer K2 dulu yang sudah menjadi utang negara diselesaikan. Kami memohon kepada pemerintah dan legislatif untuk melihat sejarah lahirnya honorer K2," sambung Nunik. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler