Honorer K2 Berharap Anggota DPR 2019-2024 Tuntaskan Revisi UU ASN

Selasa, 01 Oktober 2019 – 11:34 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (30/10). Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap anggota DPR periode 2019-2024 agar mempercepat pembahasan dan pengesahan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Revisi UU ASN diharapkan mengakomodir ketentuan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS meski usia di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Aksi Demo 2 Oktober, Honorer K2 Gabung Massa Buruh, Sasar Istana dan DPR

"Semoga legislator di periode 2019-2024 lebih keras mendorong pemerintah agar revisi UU ASN segera disahkan. Karena hanya melalui revisi undang-undang tersebut masalah honorer K2 bisa terselesaikan tanpa batasan usia dan instansi," terang Titi kepada JPNN.com, Selasa (1/10).

Dia menegaskan, sejak awal tetap komitmen berjuang agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS, bukan sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Inilah Daftar Nama 14 Artis Anggota DPR 2019-2024, Ada Mulan Jameela

Hanya saja, seleksi PPPK hanya sebuah proses yang memang harus dijalani. Kalau menolak PPPK, itu sama saja menentang pemerintah.

"Kenapa harus honorer K2 terus yang dikorbankan. Padahal kami benar-benar mengabdi. Kami bukan barang mainan yang sewaktu-waktu juga punya batas kesabaran. Itu sebabnya, seluruh harapan honorer K2, kami gantungkan ke legislator baru (anggota DPR periode 2019-2024, red)," tuturnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: 3 Kebijakan Pemerintah untuk Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler