Honorer K2 Desak Syarat Batas Usia Diganti Masa Pengabdian

Sabtu, 16 November 2019 – 07:25 WIB
Honorer K2 berfoto bersama anggota DPRD Kabupaten Kediri usai audiensi. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres yang mengatur syarat batasan usia untuk mendaftar CPNS.

Sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, pasal 23 ayat (2), dinyatakan bahwa batasan usia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.

BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Ini Bukan Kabar Gembira

Menurut Koordinator Honorer Kabupaten Kediri Susilo Setya Nugroho alias ZHieLo, itu bisa diubah dengan tanpa batasan usia karena honorer K2 mempunyai kekhususan dalam pengabdian.

"Jadi batasan usia bisa digantikan dengan masa pengabdian," kata ZHieLo kepada JPNN.com, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Informasi dari Tjahjo Kumolo yang Perlu Diketahui Honorer K2

Dia menyebutkan, honorer K2 sudah diakui dalam database BKN sebanyak 438.590 orang. Data tersebut sudah berkurang karena ada yang telah menjadi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

ZHieLo juga mendesak sisa honorer K2 yang masuk Kemendikbud (GTT/PTT) dan belum menjadi CPNS atau PPPK agar diberikan gaji (honorarium) sesuai UMR di masing-masing daerah karena mereka tetap mengabdi secara nyata di tempat tugasnya.

BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Terus Susut, Bukan Karena Diangkat jadi PNS

"Gaji 15 persen dari dana BOS jauh dari kata layak karena kami hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 150 ribu sampai 300 ribu per bulan yang dibayarkan setiap pencairan BOS per triwulan," ucapnya.

Dia melanjutkan, UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru, PP 19/2017 tentang Guru, Permendikbud 10/2016 banyak berbicara tentang kesejahteraan bagi pendidik tetapi sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang standarisasi gaji bagi GTT/PTT yang bekerja di instansi pemerintah.

"Tenaga Buruh saja punya standarisasi gaji berupa UMR, bagaimana dengan GTT dan PTT? Mohon diberikan gaji UMR sembari menunggu kebijakan untuk PNS," ujarnya.

Honorer K2 yang menjadi GTT (guru tidak tetap), lanjutnya, mohon diberikan kemudahan untuk ikut PPG (pendidikan profesi guru). Sebab, banyak yang sudah dinyatakan lulus pretest PPG tetapi tidak bisa melanjutkan program PPG dikarenakan tidak mempunyai SK Bupati atau ST (Surat Tugas) dari Kepala Dikbud.

ZHieLo memaparkan, kekurangan GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sangat masif di setiap daerah. Banyak GTT K2 yang memegang kelas dengan gaji sangat tidak layak yang diambilkan 15 persen dari dana BOS. Banyak juga penjaga sekolah yang berasal dari PTT K2 karena penjaga PNS-nya telah pensiun.

"Apakah Kemendikbud punya data valid tentang kekurangan GTT dan PTT? Apa yang telah dilakukan Kemendikbud terhadap kekurangan GTT dan PTT tersebut? Mohon Mendikbud Nadiem Makarim memerhatikan nasib kami supaya bisa diangkat PNS dalam rekrutmen CPNS tahun ini. Kabupaten Kediri sangat membutuhkan tenaga kami," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler