Honorer K2 Diumumkan, BKD Bakal Uji Publik

Sabtu, 30 Maret 2013 – 04:26 WIB
MATARAM – Daftar nama para tenaga honorer yang masuk kategori dua (K2) lingkup Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat akhirnya diumumkan, Kamis (28/3). Sejak pagi, para honorer K2 sudah memadati papan pengumuman yang ditempel di areal parkir kantor wali kota untuk melihat nama meraka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram Hj Evi Ganevia, menerangkan, sekitar 1.250 honorer K2 dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tes CPNS pertengahan tahun ini. Sebagian besar mereka terdiri dari tenaga administrasi yang tersebar di semua unit pemerintahan Kota Mataram, selain itu juga terdapat tenaga pendidik, dan tenaga medis. Mereka yang sudah keluar namanya sudah memenuhi persyaratan honorer K2.

“Paling banyak mereka adalah tenaga administrasi pemerintahan, disusul guru dan medis,” kata Evi seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Group), Jumat (29/3).

Meski sudah diumumkan, namun pihak BKD Kota Mataram masih akan melakukan uji publik selama 21 hari ke depan, guna memberikan kesempatan bagi mereka yang merasa sudah mengabdi, namun namanya tidak tercantum di dalam honorer K2. Karena bisa saja dalam pengumuman mereka tidak keluar namanya, sebab ada kesalahan cetak, tidak memenuhi syarat dan sebagainya.   

“Silahkan kalau ada pegawai yang merasa dirugikan untuk datang ke BKD. Artinya kalau dia merasa dirinya sebagai honorer K2 tapi namanya tidak masuk di sana silahkan ke BKD,” katanya.

Setelah mendapat laporan pengaduan dari mereka yang keberatan, pihak BKD akan membuatkan laporannya, dan menyerahkan kepada pemerintah pusat untuk diproses. Jika memang mereka memenuhi syarat, tentu akan dipertimbangkan untuk masuk dalam honorer K2. “Kita akan buatkan laporannya nanti, itu yang kita kirim lagi,” jelasnya.

Evi menegaskan, dalam pengajuan nama-nama para honorer K2 tersebut, tidak ada istilah titipan anak pejabat, seperti yang selama ini santer terdengar. Masing-masing SKPD bertangung jawab penuh terhadap orang yang diajukan dalam honorer K2 tersebut. BKD hanya bertugas menerima dan mengajukan ke pemerintah pusat, nama-nama yang diserahkan oleh masing-masing SKPD. Mereka yang masuk K2 adalah yang sudah memenuhi persyaratan, diantaranya lama mengabdi di atas tahun 2005 dan sabagainya. “Tidak ada yang namanya titipan, tidak ada itu. Selama dia memenuhi syarat pasti kita ajukan,” katanya. (cr-ili)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kukuhkan Pilkada Konawe 2 Putaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler