MK Kukuhkan Pilkada Konawe 2 Putaran

Sabtu, 30 Maret 2013 – 01:03 WIB
JAKARTA - Pupus sudah harapan Surunuddin Dangga dan Aminah Razak Porosi (Srasi) untuk kembali bertarung di Konawe, Sulawesi Tenggara. Gugatan yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK), ditolak oleh majelis hakim. Akil Mochtar dalam pembacaan putusan menuturkan, segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Konawe tidak dapat dibuktikan dengan jelas oleh pemohon Srasi. Sehingga diputuskan Pilkada Konawe tetap berjalan dua putaran.
    
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi," ujar Akil Mochtar saat membacakan amar putusan yang didengarkan oleh delapan hakim lainnya, di lantai dua MK, dalam sidang yang dipimpin Mafud MD seperti yang dilansir Kendari Pos, Jumat (29/3).

Menimbang, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa termohon maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, baik selisih perolehan suara antara Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 8) dengan pihak terkait sebanyak 18.383 (delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh tiga) suara. Oleh karenanya, semua dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hokum.
   
Mendengar ungkapan tersebut, spontan membuat puluhan pendukung Srasi yang hadir kesal. Mereka tidak menyangka, sebanyak 61 bukti dan 25 dalil yang dijajukan, sama sekali tidak mendapat respon positif dari MK. Tidak tanggung-tanggung, diantara mereka ada yang teriak bahkan mempertanyakan keberadaan hukum di Indonesia.
   
"Keputusan apa ini, sangat jelas pelanggarannya tapi kok putusannya katanya tidak terbukti. Percuma kita menggugat, " ucap salah seorang pendukung Srasi, yang tidak puas dengan keputusan tersebut.
   
Dalam sidang akhir itu, memang tidak dihadiri oleh Srasi maupun calon lainnya. Kecuali, pengacara dan beberapa simpatisan baik Berkesan maupun Srasi. Hakim menilai, bahwa berdasarkan pada fakta dalil pemohon tidak terbukti dan beralasan menurut hokum. Menurut Akil, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan pemohon,
mendapat bantahan, bahkan pihak terkait menolak dan menyangkal dengan tegas dalil tersebut karena bersifat sumir dan general.

Katanya, tidak ditemukan adanya pelanggaran money politic ataupun intimidasi yang dilaporkan maupun yang ditemukan langsung oleh Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Konawe 2013 pada putaran pertama sehingga dalil pemohon, tidak diketahui pada saat proses pelaksanaan Pemilukada sampai pada proses penetapan rekapitulasi suara putaran pertama, dan baru disampaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan fakta selama persidangan Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Eksepsi termohon tidak beralasan hokum dan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon," ujar Akil.
   
Kuasa hokum Srasi Kores Tambunan menuturkan, kita menghargai MK, tapi dalam putusan pada Pilkada Konawe ini, patut dipertanyakan. Katanya, banyak dalil yang tidak dijelaskan secara rinci. Katanya, wajar jika pendukung Srasi kecewa, karena apa yang menjadi putusan berbeda dengan apa yang ada dilapangan. (cr2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampokan Bank Mandiri, Mantan Sopir dan Satpam Terlibat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler