Dengan kata lain, hanya 30 persen honorer K2 yang akan menyandang status sebagai PNS. Nah, yang 70 persen lagi, diserahkan nasibnya ke masing-masing pemda. Bisa saja langsung dipensiunkan dan diberi uang pesangon.
"Yang tidak lulus atau tidak memenuhi kriteria akan dikembalikan ke daerah karena itu menjadi tanggung jawab daerah. Apakah dipensiunkan atau diberi pesangon," ujar Kepala Bidang Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).
Nah, terkait dengan data-data tenaga honorer K2, pemerintah pusat memberikan waktu hingga 10 Juli ini. Data ini terkait dengan usulan, atau pun data sanggahan publik terhadap nama-nama honorer K2 yang sudah dipublikasikan.
Lewat tenggat waktu dimaksud, maka data dan sanggahan tidak akan diterima lagi. Alasan Diah, karena pusat memerlukan waktu untuk pendataan guna keperluan penyelenggaraan tes honorer K2 yang dijadwalkan September mendatang.
Dijelaskan, setelah data masuk, maka akan ditetapkan mana yang memenuhi persyaratan sehingga bisa diketahui jumlah peserta tes. Jumlah peserta ini terkait dengan persiapan penggandaan soal tes. Setelah itu, soal akan didistribusikan ke seluruh daerah. (sam/esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Fokus Garap Suara di Jatim
Redaktur : Tim Redaksi