jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Delapan honorer kategori dua (K2) menggugat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kuasa hukum honorer K2 Muhammad Rasil Rifqi Ham mengatakan, delapan kliennya itu melayangkan gugatan atas penerbitan nomor induk kepegawaian (NIP).
BACA JUGA: Pengganti Asman Diyakini Bisa Selesaikan Masalah Honorer K2
Sebab, mereka tidak mendapatkan NIP saat penerbitan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin pada 2016.
“Delapan orang ini menuntut penetapan NIP. Sebab, penetapan NIP itu baru sebatas diusulkan oleh BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) ke BKN. Namun, bupati belum menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Padahal, itu salah satu syarat untuk penerbitan NIP,” kata Rasil, Selasa (14/8).
BACA JUGA: Honorer K2 Sambut Gerakan #2018GantiMenpanrb
Dia menambahkan, delapan honorer K2 itu mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda pada Juli 2018.
Menurut Rasil, yang menjadi tergugat adalah bupati dan BKN Regional VIII Banjarmasin.
BACA JUGA: Demi Honorer K2, Ketum ADKASI: Viralkan #2018GantiMenpanrb
Sementara itu, gugatan 38 honorer K2 masih bergulir di Mahkamah Agung (MA). Rasil menuturkan, pemerintah daerah mengajukan kasasi setelah pihak K2 menang hingga di tingkat banding.
“Belum ada keputusan MA. Namun, berkas perkaranya sudah ada di MA. Kami sudah dua kali menang. Mudah-mudahan di tingkat kasasi ini K2 menang lagi,” kata Rasil. (kad/cal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tunggu Gebrakan Jokowi dan Kiai Maruf
Redaktur & Reporter : Ragil