Honorer K2: Guru Usia 60 Tahun ke Atas tak Layak Mengajar

Selasa, 06 Agustus 2019 – 07:23 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ide pemerintah untuk mengkaryakan guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP) terus mendapatkan penolakan dari honorer K2.

Effendy, pengurus Aliansi K2 Indonesia (AK2I) Kabupaten Merangin misalnya. Dia menilai kebijakan tersebut bukan menjadi solusi, malah menambah masalah baru.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Tanggapi Wacana Pensiunan Guru PNS Diminta Mengajar Lagi

"Sudahlah. Sebenarnya akui saja kekalahan pemerintah yang tidak bisa menghadapi banyaknya guru pensiun. Sekarang ini lebih baik mengangkat status honorer K2 jadi PNS supaya mengganti yang pensiun agar pelayanan masyarakat jadi lebih baik," kata Effendy kepada JPNN.com, Selasa (6/8).

Pendapat serupa diungkapkan Baiq Yati. Pengurus AK2I Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, guru-guru yang masih sehat saja kalau sudah usia di atas 55 tahun malas mengajarnya. Malah yang disuruh mengajar guru honorer K2.

BACA JUGA: Jangan Salah Paham ya, Batas Usia Pensiun Guru PNS tak Diperpanjang

BACA JUGA: Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel

"Dia (guru PNS) malah berkeliaran ke sana ke sini. Enjoy saja terima gaji dan tunjangan sertifikasi banyak. Terus orang seperti mereka yang akan ditambah masa kerjanya," seru Yati.

BACA JUGA: Pentolan Honorer Sarankan Guru Usia Pensiun Fokus Urusan Akhirat

Pengurus AK2I Jawa Timur Munir berpendapat, seharusnya pemerintah tidak asal usul saja sebelum membuat sebuah kebijakan. Harusnya dikaji dulu, apa sih untung ruginya. Dan apa kebijakan itu lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Baik dari sisi sosial maupun individu.

BACA JUGA: Titi Honorer K2 Tanggapi Wacana Pensiunan Guru PNS Diminta Mengajar Lagi

"Memang dari sisi pengalaman bolehlah mungkin karena sudah lama menjalani profesinya, tapi bagaimana dari sisi efektivitasnya. Sebab, kebijakan ini juga setengah setengah, seakan akan membunuh karakter honorer saja supaya tidak minta diangkat CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun saya yakin evektivitas kerjanya tidak akan sama ketika masih berstatus PNS dengan yang sudah berstatus "honorer" asal dari pensiunan," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler