Honorer K2: Harapan Sirna, Kami Sakit Hati

Jumat, 14 September 2018 – 07:22 WIB
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKALONGAN - Dari 194 tenaga honorer K2 (kategori dua) di Kota Pekalongan, Jateng, maksimal hanya 10 yang memenuhi syarat ikut tes CPNS 2018. Mayoritas terganjal syarat batas umur 35 tahun.

Bagi tenaga honorer K2 di Kota Pekalongan, syarat batas umur itu telah mematikan harapan mereka untuk diangkat menjadi CPNS.

BACA JUGA: Hal Penting yang Harus Dilakukan Calon Pelamar CPNS 2018

"Kalau syarat itu sudah pasti dan tidak berubah, harapan kami sirna. Hanya ada lima hingga 10 tenaga honorer K2 di Kota Pekalongan yang umurnya masih di bawah 35 tahun. Sakit hati kami, merasa terzolimi," ungkap Ketua Forum Komunikasi Honorer K2 (FHK2) Kota Pekalongan, Ratno.

Ia menilai perjuangan honorer K2 selama ini seperti tidak berdampak apapun terhadap kebijakan pemerintah. Lebih baik menurutnya, jika honorer K2 sudah tidak bisa diakomodir menjadi CPNS, mestinya pemerintah menyampaikan sejak awal.

BACA JUGA: Kapan Rincian Formasi CPNS 2018 Diumumkan?

"Perjuangan kami ini sudah luar biasa, ke sana ke mari sejak 2010 berjuang. Tapi tidak ada satupun kebijakan yang berpihak bagi tenaga honorer K2. Selama ini kami hanya diberi janji akan diakomodir tapi hasil akhir tetap saja tidak ada keberpihakan," tambahnya.

Ia mengaku sudah mendapatkan informasi terkait pembatasan dengan syarat-syarat tersebut sejak Juli lalu. Pada 13 Juli, dikatakan Ratno perwakilan tenaga honorer K2 dari seluruh Indonesia hadir ke Jakarta untuk melakukan audiensi terkait nasib honorer K2.

BACA JUGA: Pemerintah Tak Ada Niat Baik Selesaikan Persoalan Honorer?

Hasil rapat yang diumumkan, memutuskan bahwa dalam penerimaan CPNS tahun 2018 honorer K2 juga akan dibatasi syarat khusus, salah satunya maksimal umur.

"Artinya apa hasil perjuangan kami selama ini kalau ternyata dalam penerimaan CPNS tidak ada kekhususan apapun. Honorer K2 tetap dibatasi umur yakni maksimal 35 tahun dan tetap harus mengikuti tes. Ini kan sama saja dengan syarat dari formasi umum. Banyak alasan yang disampaikan mulai dari anggaran yang tidak ada hingga data honorer K2 yang menggelembung. Kami hanya bisa pasrah," ujarnya.

Setelah ini, dikatakan Ratno, honorer K2 hanya menunggu kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Pekalongan. Ia berharap ada kebijakan dari Pemkot yang pro terhadap honorer K2.

Ratno mengakui, selama ini Pemkot sudah memberikan beberapa kebijakan yang membantu honorer K2 salah satunya memberikan tunjangan harlindung sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

BACA JUGA: Sebenarnya Sangat Mudah Selesaikan Honorer K2

Terkait beberapa alternatif solusi selain pengangkatan sebagai CPNS, Ratno mengaku belum mendapatkan informasi. Salah satu alternatif solusi yang sempat dimunculkan pemerintah adalah honorer K2 diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hingga saat ini ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru tentang kelanjutan rencana itu.

"Belum ada informasi apapun tentang solusi alternatif. Kami hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah," tandasnya. (nul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018: Perjuangkan Honorer K2 dapat Kuota 20 Persen


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler