jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mengaku sudah memberikan subsidi bagi negara. Jumlahnya pun tak sedikit tapi trilinan rupiah.
"Pasti banyak yang tanya kok bisa? Ya bisa lah, karena masa pengabdian honorer K2 minimal 14 tahun dengan gaji Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu," ungkap Eko Mardiono, ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR RI di Senayan, Kamis (6/12).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ada Kabar Baik Bisa Bikin Honorer K2 Senyum
Dengan gaji Rp 300 ribu, honorer K2 bekerja layaknya PNS. Padahal perbedaan gaji antara honorer dan PNS bagai bumi langit. Dari selisih itu, menurut Eko, menjadi subsidi kepada negara.
"Biar begini-begini kami sudah menyumbang negara. Tenaga kami dibayar supermurah tapi tugasnya setara PNS bergaji di atas Rp 5 juta. Apakah salah bila honorer K2 meminta pemerintah menghargai jasa-jasa kami," imbuhnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Siap Jemput Paksa Menteri Asman Abnur
Salah satu permintaan mereka adalah pemerintah mem-PNS-kan honorer K2 yang sudah masuk data base dan mendapatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah masing-masing. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 2018 Ada 101 Ribu Kuota CPNS, Honorer K2 Kebagian?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrut 101 Ribu CPNS dari Jalur Umum, Honorer K2 Bagaimana?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad