jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah selektif dalam pengangkatan honorer K2 menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mewanti-wanti semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer K2 yang tidak lagi bekerja.
BACA JUGA: Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Irwan mengatakan apabila ada kepala OPD, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang tahu ada tenaga honorer K2 lolos PPPK, tetapi tidak aktif bertugas agar melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi.
Dia menyatakan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas tetapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Selasa (7/1/2025).
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja namun lolos seleksi PPPK.
BACA JUGA: Jumlah Formasi Guru Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tenaga honorer kategori II dan dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK tetapi ternyata tidak pernah aktif melaksanakan tugas, bisa melaporkan itu kepada BKPSDMD setempat," sebutnya.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.
"Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang," tuturnya.
Menurut dia, BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.
"Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan," tuturnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam