Honorer K2 Merasa jadi Kelinci Percobaan Regulasi PPPK

Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:33 WIB
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan yang tergabung dalam Komunikasi PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Nasional Hanif Darmawan mengungkapkan kesedihannya.

Hal ini terkait karena pengumuman kelulusan CPNS 2019 hari ini.

BACA JUGA: Umumkan CPNS Hari Ini, Pemerintah Dituding Makin Tega pada Honorer K2 Lulus PPPK

Tahapan selanjutnya adalah pembekasan NIP para CPNS hasil seleksi 2019.

Ada potensi terbitnya NIP CPNS 2019 lebih cepat dibanding NIP PPPK hasil seleksi Februari 2019.

BACA JUGA: Demi Gaji PPPK, Lukman Mengeluarkan Instruksi untuk Seluruh Pimpinan DPRD

Pasalnya, ada sejumlah masalah terkait PPPK, baik aturan teknis turunan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Juga masalah formasi yang disebut banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Nizar: Rakyat Lagi Menjerit, Plt Ketum Pakai Jet Pribadi untuk Konsolidasi

"Luar biasa, dua kali honorer K2 disalip. Tahun 2019 disalip CPNS 2018, selanjutnya tahun ini disalip CPNS 2019," kata Hanif kepada JPNN.com, Jumat (30/10).

Dia menilai, honorer K2 hanya dijadikan kelinci percobaan pemerintah dalam menerapkan kebijakan soal PPPK.

Ketidakmampuan pemerintah mengurus PPPK, lanjutnya, membuat honorer K2 yang jadi korban.

Kejadian ini menimbulkan tanya, apakah pemerintah benar-benar serius menyelesaikan masalah honorer K2.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah mengatakan bahwa pengangkatan honorer K2 yang lulus PPPK lebih cepat dari CPNS.

Ternyata semuanya meleset, honorer K2 ditinggalkan terus.

"Regulasi yang serampangan akibatnya ya begini ini. Saya curiga ini trik pemerintah untuk menggiring honorer K2 menjadi tenaga outsourcing agar mudah disingkirkan," terangnya.

Pernyataan Hanif ini bukan tanpa alasan.

Mengingat masa kontrak PPPK minimal setahun sampai lima tahun.

Kontrak PPPK diperpanjang atau tidak, diputuskan berdasar evaluasi.

Bila kinerja buruk, sewaktu-waktu bisa diberhentikan.

Kemudian kalau diberhentikan karena kinerja buruk, yang bersangkutan tidak bisa ikut rekrutmen PPPK lagi.

"Jangankan mau perpanjang kontrak, mau ikut tes PPPK untuk formasi lainnya saja enggak bisa. Jadi sistemnya seperti outsourcing," tandasnya. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   honorer K2   CPNS 2019   NIP PPPK  

Terpopuler