Demi Gaji PPPK, Lukman Mengeluarkan Instruksi untuk Seluruh Pimpinan DPRD

Kamis, 29 Oktober 2020 – 11:31 WIB
Ketum ADKASI Lukman Said saat mengikuti audiensi membahas masalah honorer K2 dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said mengungkapkan banyak daerah  tidak mengalokasikan gaji PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari jalur honorer K2.

Ini berimbas pada proses penetapan NIP dan SK PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

BACA JUGA: Capek Menunggu NIP PPPK, Pimpinan Honorer K2: Terserah Pemerintah Saja

"Banyak sekali daerah tidak menganggarkan gaji PPPK di APBD 2020. Ini yang jadi masalah pengangkatan honorer K2 yang lulus PPPK 2019," kata Lukman kepada JPNN.com, Kamis (29/10).

Yang membuat Lukman prihatin karena sering mendengar curhatan honorer K2 yang lulus PPPK.

BACA JUGA: Soal Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Ketum ADKASI: Subhanallah

Mereka sedih sebab tahun ini daerahnya tidak menganggarkan gaji PPPK.

"Di Sulawesi Tengah, 13 kabupaten/kotanya tidak anggarkan gaji PPPK loh. Akhirnya mereka statusnya tetap honorer, kan kasihan," ujarnya dengan nada prihatin.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

Untuk membantu honorer K2 ini, lanjutnya, ADKASI sepakat untuk mendorong pemda agar menganggarkan gaji PPPK di APBD 2021.

Kalau tidak dianggarkan dari sekarang, nasib honorer K2 yang lulus PPPK akan terombang-ambing seperti sekarang.

"Saya sudah sampaikan ke seluruh  pimpinan DPRD seluruh Indonesia untuk fokus mengawal anggaran gaji PPPK 2019. Bagaimana bisa selesai masalah honorer K2 ini kalau tidak ada komitmen kuat dari pemerintah pusat dan daerah," tandasnya.

Pascaterbitnya Perpres nomor 98 tahun 2020, sebanyak 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama belum diangkat juga.

Banyak masalah yang dihadapi pemerintah dalam pengangkatan PPPK dari honorer K2 ini. Masalah utamanya adalah anggaran.

Selain itu ada masalah pendidikan honorer K2 yang lulus PPPK tidak sesuai formasi yang dibutuhkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus mengutak-atik lagi formasi agar seluruh honorer K2 yang lulus PPPK bisa terakomodir dan tidak dirugikan. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler