Honorer K2 Sebar Spanduk, Dianggap Terlalu Keras

Selasa, 25 September 2018 – 12:54 WIB
Salah satu banner honorer K2 terpasang di salah satu titik di Kecamatan Magetan (kota), Senin (24/9). Foto: Choirun Nafia/Radar Magetan

jpnn.com, MAGETAN - Penolakan honorer K2 terhadap kebijakan rekrutmen CPNS 2018 tidak hanya disampaikan lewat aksi unjuk rasa. Di Kabupaten Magetan, Jatim, honorer K2 menyampaikan tuntutannya dalam bentuk spanduk yang dipasang di sejumlah titik strategis.

Banner berisi penolakan tes CPNS 2018 itu bahkan tersebar di setiap kecamatan dan titik strategis di Kota Magetan, yang dipasang sejak Sabtu lalu (22/9).

BACA JUGA: Mata Berkaca-kaca, Guru Honorer K2 Gantian Berorasi

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan Djoko Santoso dibuat uring-uringan. Djoko menilai tindakan semacam itu tidak akan menyelesaikan masalah. ‘’Sebaiknya jangan emosi seperti ini, tapi mintalah untuk diakomodasi,’’ katanya, Senin (24/9).

Sebagai unsur pelaksana di daerah, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak dengan nasib para tenaga honorer tersebut. Sebab, kebijakan tersebut turun dari pemerintah pusat. Namun, Djoko yakin pemerintah tidak akan menelantarkan para guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT). Sebab, kontribusi mereka dalam dunia pendidikan tidak diragukan lagi. ‘’Kan bisa dirembuk,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Hitung Dana untuk PPPK, Bu Ani Butuh Waktu Dua Pekan

Sebagai pejabat pemerintah, Djoko mengaku harus patuh pada Permen PAN-RB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan Permen PAN-RB 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018. ‘’Kok tidak ngomong dengan kami. Jadi, kami tidak tahu-menahu aksi mereka,’’ kilahnya.

Para tenaga honorer, lanjut Djoko, bisa berjuang melalui DPRD Kabupaten Magetan. Suara mereka akan diteruskan ke tingkat provinsi dan DPR RI. Djoko bersedia diajak duduk bersama dengan komisi A yang mengurusi bidang pendidikan.

BACA JUGA: PPPK Juga Ditolak Honorer K2, Revisi UU ASN Dianggap Solusi

Tenaga honorer kategori dua (K-2) dan non-K-2, kata dia, juga bisa berjuang melalui PGRI. Sehingga, tidak harus menggelar aksi yang justru menurutnya terlalu keras itu. Belum tentu pemerintah pusat mendengar keinginan mereka melalui aksi tersebut. ‘’Ya, kami hanya bisa mengimbau jangan terlalu keras,’’ tuturnya.

Menurut Djoko, memang benar banyak tenaga honorer berusia di atas 35 tahun. Sehingga, tidak berkesempatan ikut rekrutmen CPNS. Mereka tetap mengajar dengan tulus meski sudah mengabdi puluhan tahun tanpa status dan kesejahteraan layaknya PNS.

BACA JUGA: Hitung Dana untuk PPPK, Bu Ani Butuh Waktu Dua Pekan

Namun, untuk menyelesaikan masalah itu, butuh pemikiran bukan dengan emosi. ‘’Kalau langsung menolak seperti itu kan tidak elok,’’ sesalnya. (bel/c1/sat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tua Disuruh Ikut Tes PPPK, Bukan Kabar Bahagia


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler