Honorer K2 Makin Tua, Tidak Ada Jalur Khusus CPNS 2019

Jumat, 01 November 2019 – 14:04 WIB
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen CPNS 2019 yang pendaftarannya dibuka 11 November mendatang, menjadi kabar menyedihkan bagi honorer K2. Pasalnya jalur khusus bagi honorer K2 untuk menjadi CPNS tidak dibuka. Mereka hanya bisa daftar lewat jalur umum.

"Jika seandainya dibuka tahun depan maka kebanyakan teman-teman honorer K2 usianya sudah melebihi 35 tahun. Seharusnya berikan dulu kesempatan bagi honorer K2 untuk menjadi CPNS dengan membuka jalur khusus dalam rekrutmen CPNS 2019," kata Jufri, koordinator honorer K2 Kabupaten Bondowoso kepada JPNN.com, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Tidak Masuk Daftar Undangan Bertemu Mendikbud Nadiem Makarim, Forum Honorer K2 Kecewa Berat

Dia melanjutkan, rekrutmen PPPK tahap II tidak dibuka di 2019. Penyebab utamanya adalah belum tuntasnya proses pengangkatan PPPK hasil seleksi tahap I 2019 menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemberkasan PPPK tahap I sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan klasik, yakni menunggu Perpres tentang jabatan PPPK.

BACA JUGA: ADKASI Yakin Tjahjo Serahkan DIM Revisi UU ASN, Demi Honorer K2

Perlakuan yang tidak sama ketika CPNS 2018 dinyatakan lulus, mereka segera dilakukan proses pemberkasan, penetapan NIP dan turunnya SK CPNS dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2019 sama secara nasional.

"Berbeda perlakuan ketika PPPK tahap I dites Februari 2019 dan dinyatakan lulus di bulan Agustus. Sampai saat ini belum ada informasi resmi tentang pemberkasan PPPK," ucapnya.

BACA JUGA: Rekrutmen CPNS: Kepala BKN Sebut Pelamar Formasi Guru Masih Kurang

Dia meminta, segera lakukan proses pemberkasan PPPK tahap I. Ini agar rekutmen PPPK tahap II bisa segera dibuka untuk honorer K2 dengan jalur khusus.

Jufri menambahkan, PTT (Pegawai Tidak Tetap) dari honorer K2 sampai saat ini belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, kebanyakan dari mereka umurnya lebih dari 35 tahun.

Untuk menjadi PNS mereka terkendala umur. Sedangkan untuk mengubah status menjadi PPPK mereka tidak mendapatkan pintu berupa aturan dari pemerintah.

Sebagai contoh di Kabupaten Bondowoso banyak Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang penjaga sekolahnya sudah pensiun dan honorer K2 PTT yang mengisinya.

"Apakah PTT sudah masuk dalam Anjab dan ABK yang diajukan Pemda ke Pusat sesuai PP 11/2017 dan PP 49/2018?" sergahnya.

Melihat kondisi yang serba tidak menguntungkan bagi honorer K2, Jufri berpendapat, sebaiknya pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan berupa standarisasi gaji/honorarium sesuai UMR di masing-masing daerah.

Sebab, selama ini bila berbicara kesejahteraan bagi honorer K2 terkesan setengah hati. Ada kabupaten yang tidak memberi insentif daerah. Ada pula yang memberi tetapi jauh dari kata layak.

"Jika ada standarisasi gaji yang ditetapkan pemerintah maka kesejahteraan bagi honorer K2 akan lebih jelas," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler