jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sepakat tidak ada lagi honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS di instansi pemerintah.
Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemeritah, hari ini (20/1).
BACA JUGA: Pemda Menggaji Honorer K2 Rp 200 Ribu Dibiarkan, DPR pun Heran
"Poin dua, tidak ada lagi namanya tenaga honorer, pegawai non PNS, pegawai tidak tetap di instansi pemerintah ya. Yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Sepakat semua," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo saat memimpin rapat.
Pertanyaan itu dijawab kompak seluruh peserta raker. Politikus PDIP itu menambahkan, dengan tidak adanya honorer dan istilah lainnya, otomatis pemeritah wajib menyelesaikan masalah tersebut. Apakah akan diangkat PNS atau PPPK.
BACA JUGA: Anggota Komisi II Cornelis: Angkat Saja Honorer jadi PNS, Negara tak Akan Bangkrut
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk honorer dan lain-lainnya itu," tegasnya.
Senada itu Hugua, anggota Komisi II kembali mendesak pemerintah untuk segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS. Tidak usah banyak pertimbangan karena sejatinya sudah kuat dasar hukumnya.
BACA JUGA: Kepala BKN Sampaikan Kabar Gembira untuk Honorer K2 Lulus PPPK
"Kalau yang lain-lain itu mungkin harus dicarikan solusinya tetapi honorer K2 sudah jelas kok. Tinggal kemauan pemerintah saja yang ditunggu," tandas mantan bupati Wakatobi ini.
Dia menyebutkan, jumlah honorer K2 tinggal 300-an ribu, jadi lebih mudah diselesaikan.
Sedangkan bila digabungkan dengan lainnya jumlahnya tidak hanya jutaan tetapi bisa puluhan juta karena sampai saat ini perekrutan pegawai non-PNS masih terus berlangsung. (esy/jpnn)
DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad