Honorer K2 Teknis Kantongi SK PPPK 2023, Ada yang Aneh dengan Besaran Gapoknya

Jumat, 08 Maret 2024 – 17:50 WIB
Pemberian SK PPPK untuk tenaga teknis dan nakes di Kabupaten Lombok Timur pada 6 Maret 2024. Foto dok. PPPK Lombok Timur for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah honorer K2 teknis di akhirnya mengantongi SK PPPK 2023. Mereka diangkat secara resmi pada Rabu (6/3) lalu.

"Alhamdulillah kami sudah terima NIP PPPK dan SK PPPK 2023 tanggal 6 Maret 2024," kata Bu Ros, honorer K2 yang lulus seleksi PPPK 2023 untuk formasi teknis, kepada JPNN.com, Jumat (8/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Tak Jelas, Ada Kebijakan Baru Penempatan Guru, Ketat

Bu Ros mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sudah menyerahkan SK kepada para PPPK teknis dan tenaga kesehatan.

Tercatat, sekitar 92 honorer teknis dan dua ratusan nakes yang menerima SK PPPK 2023, sedangkan untuk guru belum diberikan.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024: Angin Segar untuk Honorer K2 Berijazah SD & SMP

"Baru honorer teknis dan nakes yang diangkat menjadi ASN PPPK. Kalau 420 guru honorer belum, enggak tahu kenapa," kata Bu Ros.

Menurut dia, Pemkab Lombok Timur mengontrak PPPK 2023 rata-rata selama lima tahun, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2024.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Tak Konsisten soal PPPK, Banyak Honorer K2 Teknis Gagal yang Bodong Pasti Galau

Lalu, bagaimana dengan gaji pokok (gaji pokok)?

Nah, Bu Ros yang masuk golongan IX mengaku mendapatkan gapok Rp 2,9 juta.

Artinya, kata dia, gapok ini masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Padahal, lanjut Bu Ros, regulasi tersebut sudah diubah menjadi Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024.

"Mungkin waktu usulan penetapan NIP PPPK 2023 masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum terbit regulasi gaji PPPK terbaru," kata Bu Ros menyampaikan analisisnya.

Hal ini karena pemkab Lombok Timur ternyata tetap menghitung kenaikan gaji 8 persen ASN PPPK sesuai Perpres 11/2024.

"Di SK memang tertulis Rp 2,9 jutaan, tetapi di KP4 menggunakan gaji baru Rp 3.200.600," terang mantan pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini.

Perjuangan Bu Ros menjadi ASN PPPK sangat panjang. Dia belasan tahun mengabdi menjadi tenaga administrasi atau tenaga kependidikan (tendik) di sekolah negeri.

Namun, selama itu pula belum ada tanda-tanda diangkat PPPK. Keberuntungan berpihak kepadanya saat seleksi PPPK 2023. 

Dia melamar formasi tenaga administrasi di sekretariat daerah kabupaten (Setdakab). Berkat mekanisme penetapan kelulusan berdasarkan ranking, Bu Ros pun dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis.

"Alhamdulillah akhirnya saya bisa menjadi ASN PPPK walaupun sebenarnya saya dan kawan-kawan honorer K2 menginginkan PNS. Mudah-mudahan, ada regulasi yang benar-benar menyamaratakan PPPK dengan PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler