jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) sedang dipayungi kegembiraan.
Sebab, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Pemerintah Segera Bagikan Lahan 12,7 Juta Hektare
"Alhamdulillah. Terima kasih, Pak Jokowi. Akhirnya Bapak memperhatikan nasib kami honorer yang makin banyak usianya yang menua," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Rabu (29/3).
Revisi UU ASN merupakan jalan satu-satunya bagi honorer K2 dan pegawai tidak tetap usia di atas 35 tahun untuk diangkat CPNS.
BACA JUGA: Jokowi: Pemegang KIS Berhak Dapatkan Layanan yang Baik
Saat ini, pemerintah sudah mengangkat bidan PTT, guru, dokter PTT, dan penyuluh pertanian di bawah 35 tahun.
Sedangkan yang usianya di atas 35 tahun dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Politikus Gerindra: Kejadian 1977 Akan Terulang
"Presiden sudah menunjuk menPAN-RB, menkeu, dan menkumHAM untuk membahas revisi ini. Kami berharap jangan ada dusta lagi atau upaya untuk memperlambat pembahasan revisi UU ASN," tandas Titi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Yakin Jokowi Tidak Memihak
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad