jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengaku masih wait and see dalam penyelesaian honorer kategori dua (K2). Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto, pihaknya belum memikirkan jalan lain untuk mengatasi honorer K2 yang tidak lulus tes.
"Kita masih berpegang pada PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Honorer K2, jadi kalau yang tidak lulus tes meski honorer K2 asli belum bisa diapa-apain," ungkap Tasdik di Jakarta, Jumat (11/7).
BACA JUGA: Presiden Bentuk Program 100 Hari Kerja Terakhir Kabinet
Dia mengakui, banyak pihak yang mempertanyakan honorer yang tidak lulus ini mau diapain. Salah satu solusinya adalah dimasukkan ke dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Itupun harus memenuhi persyaratan dan sesuai kebutuhan juga. "Daerah jangan angkat PPPk hanya karena berdasarkan kasihan saja," ujarnya.
BACA JUGA: Jaga Kemenangan Jokowi-JK, PKB DKI Amankan 99,5 Persen Form C1
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, belum ada petunjuk selanjutnya tentang penanganan honorer K2 yang tidak lulus tes. Saat ini pemerintah tengah memfokuskan pada pemberkasan NIP honorer K2 yang lulus tes.
"Kami belum dapat petunjuk apa-apa. Saat ini kita clearkan dulu honorer K2 yang lulus, baru menanjak pada tahap berikutnya," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Keluarkan Perintah Harian, Megawati Minta Kader Jaga Kewaspadaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sumbang Rp 1 Miliar untuk Palestina
Redaktur : Tim Redaksi