jpnn.com - JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) menolak masuk dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Meski belum mengetahui dan menjalani P3K, namun honorer K2 sudah ambil sikap skeptis.
"Kami menolak tes antarhonorer K2 kembali, kami juga menolak di-P3K-kan. Kami hanya mau di-PNS-kan secara bertahap," tegas Ketua Dewan Komite Honorer Indonesia (DKHI) Kuningan Udin Jaenal Abidin kepada JPNN.com, Selasa (9/12).
BACA JUGA: Jaksa Agung Beber Ribuan Perkara Korupsi Diusut Kejaksaan
Dia menyebutkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sekarang seharusnya melanjutkan tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan. Saat ini data verifikasi validasi sudah masuk ke KemenPAN-RB.
"Kalau KemenPAN-RB mau tegas, pegang aturan yang ada. Kalau dibikin lagi PP baru, harus menunggu minimal setahun. Satu tahun bukan waktu yang pendek, kasihan K2 yang menanti-nanti kebijakan pusat. Sementara pusat sepertinya mengulur-ulur waktu dengan saling lempar kepada daerah," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Temui Zulkifli Hasan, Ketua MPR Tiongkok Singgung Ide Jokowi
BACA JUGA: Golkar Anggap Biasa Pertemuan SBY-Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Goda Demokrat Masuk Pemerintahan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi