Honorer K2 Tua: Gimana Pak Jokowi, Masih Mau Dua Periode?

Jumat, 14 September 2018 – 07:41 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 (kategori dua) tua mulai menyusun kekuatan di daerah masing-masing. Gerakan ini dipicu lahirnya PermenPAN-RB 36/2018 yang isinya antara lain menyantumkan syarat hanya honorer K2 usia kurang 35 tahun bisa ikut tes CPNS 2018.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) Provinsi Jawa Timur Riyanto Agung Subekti alias Itong mengungkapkan, jika gerakan perlawanan tersebut tidak segera ditangani dengan arif dan bijak, maka pelayanan publik di instansi pemerintah khususnya lembaga pendidikan akan lumpuh total. Kegiatan belajar mengajar akan terhenti.

BACA JUGA: Hari Ini Massa Guru Honorer Geruduk Kantor KemenPAN-RB

"Gimana Pak Jokowi, masih mau dua periode? Honorer K2 tua sudah bosan dan muak dengan janji-janji," kata Itong kepada JPNN, Jumat (15/9).

Dia melanjutkan, honorer K2 tua khususnya yang mengabdi sebagai guru tidak tetap (GTT) belasan hingga puluhan tahun menjejalkan ilmu ke putra-putri anak bangsa.

BACA JUGA: Honorer K2: Harapan Sirna, Kami Sakit Hati

Namun apa yang telah didapatkan guru honorer sungguh menyakitkan. Mau ikut sertifikasi guru saja masih diganjal dengan kebijakan SK Kepala Daerah.

Menurut Itong, gerakan perlawanan honorer K2 Jatim telah mendapat restu PGRI.

BACA JUGA: Hal Penting yang Harus Dilakukan Calon Pelamar CPNS 2018

BACA: Hari Ini Massa Guru Honorer Geruduk Kantor KemenPAN-RB

"PGRI tahu PermenPAN-RB 36/2018 dan PermenPAN-RB 37/2018 tidak pro K2. PGRI sudah meminta kepada presiden untuk memprioritaskan guru honorer. Nyatanya kebijakannya malah menyudutkan honorer K2," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Rincian Formasi CPNS 2018 Diumumkan?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler