jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur secara terperinci golongan dan masa kerja.
Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan untuk penentuan besaran gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres nomor 98 tahun 2020.
BACA JUGA: Hampir 35 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK, Lainnya Tunggu Giliran
Namun, rasa waswas masih mendera honorer K2 yang lulus PPPK.
Mereka khawatir bila masa kerjanya dipotong, seperti dialami honorer K2 yang lulus CPNS 2018.
BACA JUGA: Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing
Di mana masa kerja honorer K2 yang lulus seleksi CPNS 2018 dipotong dua tahun.
"Harapan saya yang sudah nyata-nyata bekerja sejak 1997 sampai sekarang (23 tahun) dan banyak lagi yang lebih lama, janganlah dikurangi masa kerjanya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Sabtu (3/10).
BACA JUGA: Bu Guru Honorer Non-K2 Ingin Bertemu Pak Jokowi
Permintaan agar tidak ada pemotongan masa kerja menurut Ahmad, ramai diperbincangkan di grup WhatsApp PPPK.
Pasalnya, pemotongan masa kerja sebagai honorer K2 akan berpengaruh pada gaji PPPK.
Mereka juga berharap agar nanti dalam rapat pemerintah pusat dan daerah, ada kebijakan manusiawi dalam penentuan TMT (terhitung mulai tanggal) bertugas.
Jika TMT hanya dihitung dua bulan, berarti rapelan gaji juga hanya dihitung dua bulan gaji.
"Mudah-mudahan TMT kerjanya enggak hanya dua bulan seperti isu yang berkembang di honorer K2," ujarnya.
Mewakili 51 ribu PPPK, Ahmad mengingatkan Pemda untuk memikirkan gaji PPPK 2019.
Jangan lagi beralasan dananya habis. Sementara ada daerah yang malah mengembalikan dana gaji PPPK
"Kami bisa paham kalau anggaran PPPK terpakai karena sebelumnya belum ada regulasi. Sekarang semua sudah lengkap dan tinggal proses penetapan NIP dan SK PPPK 2019," tandasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad