Honorer Kemenkeu Sulit Jadi CPNS di Daerah

Kamis, 12 Januari 2012 – 11:00 WIB

JAKARTA--Harapan tenaga honorer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diangkat CPNS di daerah pupus sudah. Pasalnya, rencana pengalihan tenaga honorer itu ke daerah tidak mendapat dukungan penuh dari pemda.

Banyak pemda yang hanya mau menggunakan tenaga keuangan itu sebagai outsourching dan bukan diangkat CPNS. Padahal wacana tersebut sempat dilontarkan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan sebagai solusi mengatasi masalah 5000 honorer Kemenkeu yang terkatung-katung nasibnya.

"Pengalihan tenaga honorer Kemenkeu ke daerah tidaklah semudah itu. Perlu ada regulasi yang mengaturnya. Persoalan lain, apakah daerah mau menerima dan mengusulkan mereka sebagai CPNS di daerahnya?," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (12/1).

Pengangkatan CPNS dari tenaga honorer Kemenkeu, lanjutnya, sampai saat ini tidak ada usulannya. Bahkan BKN belum pernah menerima atau mendengar kebijakan pemerintah (regulasi-red) tentang pengangkatan tenaga honorer Kemenkeu menjadi CPNS daerah.

"Honorer tertinggal kategori satu saja belum selesai masalahnya, sekarang mau ditambah pengangkatan honorer Kemenkeu sebagai CPNS daerah. Makin terjepit posisi pemerintah," ucapnya.

Dia mengungkapkan, honorer Kemenkeu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kementerian Keuangan (FKTH Kemenkeu) memang juga menanyakan masalah tersebut. Mereka mempertanyakan kenapa tidak diangkat CPNS padahal telah masuk database 2005.

"Mereka menanyakan wacana yang pernah dilontarkan pak Mangidaan kalau tenaga honorer Kemenkeu dapat diangkat pegawai pemda. Mereka juga bersedia ditempatkan di daerah. Tapi namanya wacana, kan belum tentu dapat direalisasikan. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan, salah satunya kemampuan daerah untuk membayar PNS-nya," tuturnya.

Untuk diketahui, FKTH Kemenkeu yang sebagian besar dari unit pengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meminta pemerintah agar mengangkat mereka sebagai CPNS. Kalaupun ditempatkan di daerah-daerah, honorer Kemenkeu ini mengaku siap saja. Hanya saja Ketua FKTH Kemenkeu Ika Kurnia Dewi menyayangkan pernyataan Mangindaan tersebut hingga kini tidak ada perkembangan dan action dari para pajabat pengambil keputusan.

Dia menyesalkan karena setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang mengamanatkan bahwa PBB yang sebelumnya menjadi pendapatan Kemenkeu akan dialihkan menjadi pendapatan daerah mereka belum juga diakomodir.Padahal untuk kepentingan peralihan tersebut, honorer Kemenkeu ini optimis tenaga mereka  akan sangat dibutuhkan banyak Pemda.

Kemenkeu sendiri, meski sudah dimintakan pemerintah (Kemenpan&RB dan BKN) untuk mengajukan usulan tenaga honorer yang masuk database guna diangkat menjadi CPNS, menolak. Alasannya Kemenkeu tidak akan mengangkat honorer menjadi CPNS. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malinda Terlilit Hutang Mobil dan Apartemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler